Habis Dwifungsi TNI, Terbitlah Dwifungsi Polri!
Baru-baru ini, 1.255 perwira polisi dipindahkan ke berbagai kementerian dan lembaga sipil, dari Badan Pangan Nasional sampai Kementerian Ekonomi Kreatif.
Kapolri menempatkan puluhan perwira di kementerian/lembaga negara.
Perwira polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian tak mundur atau pensiun dini.
Bukankah ada aturan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun?
Total ada 1.255 perwira yang ditempatkan menduduki jabatan sipil lewat enam surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 12 Maret 2025.
Mereka dipindahkan ke berbagai kementerian dan lembaga negara, seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan DPD.
Kapolri sendiri bilang kalau kebijakan ini nggak ada masalah secara hukum.
Ada beberapa regulasi yang dijadikan dasar, seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta beberapa pasal di PP No. 11 Tahun 2017 yang memberikan ruang buat anggota Polri menduduki jabatan tertentu di lembaga sipil.
[SELENGKAPNYA BACA TEMPO]
👇👇
Baru-baru ini, 1.255 perwira polisi dipindahkan ke berbagai kementerian dan lembaga sipil, dari Badan Pangan Nasional sampai Kementerian Ekonomi Kreatif.
— tempo.co (@tempodotco) March 25, 2025
Bukankah ada aturan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun?#TempoThread pic.twitter.com/ytqPzR6iST
Artikel Terkait
DAFTAR 4 Gubernur Kinerja Terburuk Versi Generasi Muda, 2 Orang Dekat Jokowi!
Ahmad Husein Damai Dengan Bupati Pati Sudewo, Demo 25 Agustus 2025 Batal, Kenapa?
Parah! Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Kena Teror, Suruhan Orang Gerindra?
Ramai-Ramai Publik Kecam Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari: Hidup Mewah Kerjaannya Jadi Stempel Mafia, DPR Benalu Rakyat!