Direktur Perusahaan Bus Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Tewaskan 16 Orang di Semarang

- Kamis, 19 Februari 2026 | 03:40 WIB
Direktur Perusahaan Bus Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Tewaskan 16 Orang di Semarang

"Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS," tuturnya.

Lebih lanjut, operasi ilegal ini bukanlah hal baru. Bus tersebut telah melayani rute tersebut secara terus-menerus tanpa dasar hukum yang jelas.

"Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," tegas Kapolrestabes.

Mengabaikan Prosedur Keselamatan Dasar

Pelanggaran tidak berhenti pada perizinan. Investigasi juga menemukan indikasi pengabaian terhadap Standard Operational Procedure (SOP) keselamatan yang paling mendasar. Sopir bus bernama Gilang disebut menggunakan SIM B1 Umum palsu. Yang lebih memprihatinkan, perusahaan di bawah pimpinan tersangka diduga tidak memberikan pelatihan yang memadai kepada pengemudinya.

"Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," ungkap Syahduddi merinci kondisi yang jauh dari standar keamanan.

Rangkaian fakta ini menggambarkan sebuah sistem operasi yang rapuh, di mana aspek legalitas dan keselamatan penumpang dianggap remeh. Penetapan tersangka terhadap pimpinan perusahaan menjadi sinyal kuat bahwa pertanggungjawaban dalam insiden semacam ini tidak hanya berada di ujung kemudi, tetapi juga di tingkat kebijakan dan pengawasan manajemen.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar