Satpol PP DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

- Kamis, 19 Februari 2026 | 02:10 WIB
Satpol PP DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

“Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang,” ujar Rizki.

Operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta. Aturan tersebut tidak hanya mengatur jam operasional, tetapi juga menetapkan jenis tempat usaha yang wajib tutup sementara selama Ramadan.

“Biasanya jam operasional yang sering dilanggar,” imbuhnya, merujuk pada pola pelanggaran yang kerap ditemui.

Aturan Operasional dan Pengecualian Tertentu

Secara umum, Pemprov DKI mewajibkan sejumlah tempat usaha seperti kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, dan arena permainan untuk orang dewasa, tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah lebaran kedua. Kebijakan ini dibuat untuk menghormati suasana bulan suci.

Meski demikian, terdapat fleksibilitas bagi usaha yang beroperasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial khusus, dengan syarat lokasinya jauh dari permukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Bagi usaha yang diizinkan beroperasi, jam buka juga dibatasi, umumnya hanya pada rentang pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.

Dengan struktur aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang diperketat, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah Ramadan dan aktivitas ekonomi yang tetap berjalan dengan tertib.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar