“Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang,” ujar Rizki.
Operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta. Aturan tersebut tidak hanya mengatur jam operasional, tetapi juga menetapkan jenis tempat usaha yang wajib tutup sementara selama Ramadan.
“Biasanya jam operasional yang sering dilanggar,” imbuhnya, merujuk pada pola pelanggaran yang kerap ditemui.
Aturan Operasional dan Pengecualian Tertentu
Secara umum, Pemprov DKI mewajibkan sejumlah tempat usaha seperti kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, dan arena permainan untuk orang dewasa, tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah lebaran kedua. Kebijakan ini dibuat untuk menghormati suasana bulan suci.
Meski demikian, terdapat fleksibilitas bagi usaha yang beroperasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial khusus, dengan syarat lokasinya jauh dari permukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Bagi usaha yang diizinkan beroperasi, jam buka juga dibatasi, umumnya hanya pada rentang pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Dengan struktur aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang diperketat, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah Ramadan dan aktivitas ekonomi yang tetap berjalan dengan tertib.
Artikel Terkait
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter