MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Teguran hingga pencabutan izin usaha menjadi sanksi yang siap dijatuhkan bagi pelanggar, terutama yang melakukan pelanggaran berulang. Langkah pengawasan ini akan dijalankan melalui patroli rutin Satpol PP di seluruh wilayah Ibu Kota.
Eskalasi Sanksi dari Teguran hingga Pencabutan Izin
Menurut Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya tidak serta-merta langsung mencabut izin, melainkan memberikan ruang perbaikan melalui proses yang jelas.
“Kalau sanksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh,” jelasnya, Kamis (19/2/2026).
Pendekatan ini menunjukkan prinsip kehati-hatian, di mana penegakan aturan tetap dijalankan dengan mempertimbangkan dinamika dunia usaha. Patroli yang digelar pun merupakan bagian dari upaya persuasif dan preventif di lapangan.
Pengawasan Ketat Melalui Patroli Rutin
Untuk memastikan kepatuhan, puluhan personel Satpol PP akan diterjunkan. Mereka akan berkeliling melakukan pemantauan, membagi fokus di lima wilayah administrasi Jakarta.
Artikel Terkait
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter