MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Teguran hingga pencabutan izin usaha menjadi sanksi yang siap dijatuhkan bagi pelanggar, terutama yang melakukan pelanggaran berulang. Langkah pengawasan ini akan dijalankan melalui patroli rutin Satpol PP di seluruh wilayah Ibu Kota.
Eskalasi Sanksi dari Teguran hingga Pencabutan Izin
Menurut Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya tidak serta-merta langsung mencabut izin, melainkan memberikan ruang perbaikan melalui proses yang jelas.
“Kalau sanksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh,” jelasnya, Kamis (19/2/2026).
Pendekatan ini menunjukkan prinsip kehati-hatian, di mana penegakan aturan tetap dijalankan dengan mempertimbangkan dinamika dunia usaha. Patroli yang digelar pun merupakan bagian dari upaya persuasif dan preventif di lapangan.
Pengawasan Ketat Melalui Patroli Rutin
Untuk memastikan kepatuhan, puluhan personel Satpol PP akan diterjunkan. Mereka akan berkeliling melakukan pemantauan, membagi fokus di lima wilayah administrasi Jakarta.
“Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang,” ujar Rizki.
Operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta. Aturan tersebut tidak hanya mengatur jam operasional, tetapi juga menetapkan jenis tempat usaha yang wajib tutup sementara selama Ramadan.
“Biasanya jam operasional yang sering dilanggar,” imbuhnya, merujuk pada pola pelanggaran yang kerap ditemui.
Aturan Operasional dan Pengecualian Tertentu
Secara umum, Pemprov DKI mewajibkan sejumlah tempat usaha seperti kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, dan arena permainan untuk orang dewasa, tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah lebaran kedua. Kebijakan ini dibuat untuk menghormati suasana bulan suci.
Meski demikian, terdapat fleksibilitas bagi usaha yang beroperasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial khusus, dengan syarat lokasinya jauh dari permukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Bagi usaha yang diizinkan beroperasi, jam buka juga dibatasi, umumnya hanya pada rentang pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Dengan struktur aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang diperketat, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah Ramadan dan aktivitas ekonomi yang tetap berjalan dengan tertib.
Artikel Terkait
Bamsoet: BUMN Perlu Perkuat Competitive Intelligence untuk Jaga Reputasi
Mensesneg Tegaskan Kritik Mahasiswa Sah, Imbau Perhatikan Etika dan Adab
Delapan Tewas, Satu Hilang dalam Longsor Salju di Sierra Nevada
Jokowi Dinilai Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK 2019