DPRD Surabaya Desak Perlindungan Rumah Radio Bung Tomo yang Beralih Fungsi

- Rabu, 18 Februari 2026 | 21:50 WIB
DPRD Surabaya Desak Perlindungan Rumah Radio Bung Tomo yang Beralih Fungsi

MURIANETWORK.COM - Wakil Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, mendesak perlunya penguatan perlindungan terhadap cagar budaya sebagai warisan sejarah bangsa. Seruan ini menanggapi perhatian yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap persoalan pelestarian situs bersejarah. Sorotan utama tertuju pada bekas Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Surabaya, sebuah lokasi yang dinilai memiliki nilai historis sangat tinggi dalam mengobarkan semangat perjuangan kemerdekaan.

Rumah Radio Bung Tomo: Titik Pijak Perlindungan

Bahtiyar Rifai menekankan bahwa isu perlindungan cagar budaya ini melampaui batas kota Surabaya, menyentuh daerah lain seperti Mojokerto dan wilayah yang menyimpan jejak para pejuang. Meski demikian, pemantik diskusi nasional ini berawal dari kondisi memprihatinkan di Surabaya, tepatnya di lokasi bersejarah di Jalan Mawar. Dari situlah, pidato-pidato membara Bung Tomo pernah disiarkan untuk membangkitkan semangat rakyat Surabaya melawan penjajah.

Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas informasi yang beredar di masyarakat. Situs yang seharusnya menjadi saksi bisu heroisme itu, disebut-sebut telah beralih fungsi menjadi area parkir. Padahal, statusnya sebagai cagar budaya telah ditetapkan puluhan tahun silam.

"Kalau tidak salah, sejak sekitar tahun 1997 tempat itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Karena itu, kami di DPRD sangat menyayangkan jika warisan sejarah sebesar ini justru tidak terlindungi dengan baik," ungkap Bahtiyar.

Menjawab Seruan Presiden dengan Aksi Nyata

Bahtiyar menegaskan, meski para anggota dewan saat ini belum menjabat pada periode awal penetapan cagar budaya tersebut, pesan dari Presiden Prabowo Subianto menjadi pengingat yang kuat. Pesan itu menekankan kehadiran negara yang konkret dalam menjaga setiap tapak sejarah perjuangan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar