Dugaan Kelalaian Sistemik
Sebelumnya, Ahmad Warsito (AW) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, AW dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasannya.
Faktanya, bus dengan rute Bogor-Jogja itu sudah beroperasi sejak 2022 tanpa dilengkapi izin trayek dan kartu pengawasan (KPS). AW mengetahui hal ini, tapi tetap mengizinkan operasi berjalan.
"Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal," papar Syahduddi dalam konferensi pers.
Masalah lain adalah soal pelatihan sopir yang sangat minim. Sopir hanya diajarkan memarkir bus di garasi, lalu langsung ditugaskan membawa penumpang ke Yogyakarta. Belum lagi soal keselamatan.
"(AW) tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang sesuai dengan Permenhub," lanjutnya.
AW dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP baru, yang ancamannya mencapai penjara lima tahun atau denda.
Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
Kecelakaan maut itu sendiri terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025 lalu. Selain AW, sopir bus Gilang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk untuk kasus kepemilikan SIM palsu.
Penyidik juga mengembangkan kasus pemalsuan surat. Dua orang lain, Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 terkait pemalsuan tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Buru Preman Diduga Aniaya Tuan Hajatan hingga Tewas di Purwakarta
Libur Panjang Paskah, 73 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor
Konflik Timur Tengah Tekan Rupiah, Analis Soroti Peluang Obligasi dan Saham Domestik
Kopassus Berduka, Mayor Zulmi Gugur dalam Tugas Dikenang sebagai Teladan