Analis Apresiasi Penetapan Tersangka Direktur Bus Krapyak, Desak Kasus Dikawal hingga Pengadilan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15 WIB
Analis Apresiasi Penetapan Tersangka Direktur Bus Krapyak, Desak Kasus Dikawal hingga Pengadilan

Langkah Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Krapyak mendapat apresiasi. Menurut Azas Tigor Nainggolan, Analis Kebijakan Transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia, keputusan polisi itu sudah tepat.

"Keputusan dia (Ahmad Warsito) membiarkan bus yang tidak punya izin operasional beroperasi, sopirnya nggak punya SIM, menurut saya secara hukum ini sudah tepat, mengapresiasi," tegas Azas kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Bagi Azas, tragedi yang menewaskan 16 orang ini bukan sekadar kesalahan individu. Ada dimensi yang lebih luas di baliknya.

"Menurut saya memang secara hukum seperti itu," ujarnya. "Tapi ini kan bukan cuma personal, kejahatannya sudah corporate crime. Ini sudah tindak pidana perusahaan yang melakukan."

Namun begitu, penetapan tersangka baru langkah awal. Azas mendesak agar kasus ini terus dikawal hingga proses hukum benar-benar tuntas di pengadilan. Tujuannya jelas: mencari keadilan bagi korban dan menciptakan efek jera.

"Tapi ini kan baru di polisi," katanya. "Ini masih jalan di Kejaksaan seperti apa, di pengadilan seperti apa, ini harus langsung dijadikan sampai putusan di pengadilan."

"Harus dikawal demi keadilan para korban, jadi efek jera," imbuhnya.

Ia bahkan menegaskan, jika perusahaan terbukti bersalah, izin usahanya harus dicabut. Semua pihak diminta untuk tidak lengah.

"Habis ini kalau memang terbukti secara pidana, harus dia cabut izin usahanya perusahaannya, harus cabut sanksinya, jadi perusahaannya bubar," tegas Azas.

"Harus dikawal pemerintah supaya ini jalan hukumnya dengan benar. Kan sudah dimulai nih oleh polisi, ini harus jadi di putusan pengadilan jangan lolos atau malah tidak dilanjutkan."

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar