Polres Bogor Bersihkan dan Pasang CCTV di 36 Masjid Sambut Ramadan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 13:15 WIB
Polres Bogor Bersihkan dan Pasang CCTV di 36 Masjid Sambut Ramadan

MURIANETWORK.COM - Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Bogor menggelar gerakan bersih-bersih dan penataan masjid secara serentak di 36 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan yang melibatkan personel kepolisian dan masyarakat ini bertujuan menciptakan lingkungan ibadah yang lebih aman, bersih, dan nyaman untuk menyambut Ramadan 2026.

Gerakan Serentak di Puluhan Masjid

Di bawah komando Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, jajaran polsek se-Kabupaten Bogor turun langsung ke lapangan. Mereka membersihkan area dalam dan luar masjid, menyapu halaman, serta merapikan fasilitas yang akan digunakan jamaah. Suasana gotong royong terlihat jelas di setiap lokasi, mencerminkan sinergi antara aparat dan warga.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, yang memantau langsung kegiatan di Masjid Al-Muhajirin Cibinong, menjelaskan tujuan dari inisiatif ini.

"Hari ini kita dari Polres Bogor beserta dengan masyarakat melaksanakan kegiatan Geber Masjid Asri, yaitu gerakan bersih-bersih masjid aman, sehat, resik, indah. Kita melaksanakan kegiatan bersih-bersih masjid, ada 36 masjid yang kita bersihkan, baik dari polres dan juga dari polsek jajaran," tuturnya pada Rabu (18/2/2026).

Penghijauan dan Bantuan CCTV untuk Keamanan

Lebih dari sekadar bersih-bersih, program ini juga memiliki dimensi lingkungan dan keamanan. Polres Bogor membagikan bibit pohon buah-buahan untuk ditanam di sekitar kompleks masjid. Langkah ini tidak hanya memperindah lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penghijauan yang lebih luas.

Wikha menambahkan bahwa penanaman pohon ini selaras dengan semangat menjaga lingkungan.

"Ini sebagai bagian dari program dari Bapak Presiden program ASRI di mana kita diingatkan untuk selalu menjaga lingkungan, kita memastikan lingkungan itu aman, lingkungannya resik sehat, dan juga indah," jelasnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar