MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan ketentuan resmi mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/77/Org/2026 yang ditandatangani Wali Kota Supian Suri, dengan tujuan menjaga efektivitas dan produktivitas kerja di bulan suci.
Dasar Hukum dan Jam Kerja Efektif
Kebijakan penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Supian Suri menegaskan bahwa jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur aktivitas kerja.
Wali Kota Supian Suri menjelaskan, "Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat."
Rincian Jadwal Harian untuk Lima Hari Kerja
Bagi instansi yang memberlakukan pola lima hari kerja, terdapat penyesuaian jadwal yang cukup signifikan. Dari hari Senin hingga Kamis, para ASN akan memulai pekerjaan lebih pagi, yaitu pukul 06.30 WIB, dan mengakhiri pada pukul 14.00 WIB.
Artikel Terkait
Kebun Binatang Ragunan Perluas Jam Operasional Wisata Malam ke Hari Kerja
Pemerintah Thailand Luncurkan Program Diskon Hingga 58% untuk 3.000+ Kebutuhan Pokok
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bankir: Dua Prajurit Ditahan, Satu Masih Bebas
Kemendes PDT dan BAZNAS Perkuat Sinergi, UPZ Zakat Akan Dibentuk hingga ke Desa