Pemerintah Depok Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

- Rabu, 18 Februari 2026 | 12:30 WIB
Pemerintah Depok Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan ketentuan resmi mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/77/Org/2026 yang ditandatangani Wali Kota Supian Suri, dengan tujuan menjaga efektivitas dan produktivitas kerja di bulan suci.

Dasar Hukum dan Jam Kerja Efektif

Kebijakan penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Supian Suri menegaskan bahwa jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur aktivitas kerja.

Wali Kota Supian Suri menjelaskan, "Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat."

Rincian Jadwal Harian untuk Lima Hari Kerja

Bagi instansi yang memberlakukan pola lima hari kerja, terdapat penyesuaian jadwal yang cukup signifikan. Dari hari Senin hingga Kamis, para ASN akan memulai pekerjaan lebih pagi, yaitu pukul 06.30 WIB, dan mengakhiri pada pukul 14.00 WIB.

Waktu istirahat diberikan pada tengah hari dalam durasi yang singkat.

"Waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," jelas Supian Suri dalam surat edaran tersebut.

Pengaturan Khusus untuk Hari Jumat

Penyesuaian juga berlaku khusus untuk hari Jumat, dengan mempertimbangkan waktu salat Jumat bagi umat Muslim. Meski jam mulai dan akhir kerja sama, yaitu pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, waktu istirahatnya dimajukan dan diperpanjang.

Pada hari tersebut, jam istirahat dimulai pukul 11.30 WIB dan berakhir pukul 12.30 WIB, memberikan kelonggaran bagi ASN untuk melaksanakan ibadah. Kebijakan ini menunjukkan pertimbangan pemerintah daerah terhadap aspek spiritual tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik.

Dengan struktur jam kerja yang lebih padat di pagi hari, diharapkan ritme kerja dapat tetap terjaga sementara para pegawai juga memiliki waktu yang cukup untuk beribadah dan beristirahat di sore harinya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar