Waktu istirahat diberikan pada tengah hari dalam durasi yang singkat.
"Waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," jelas Supian Suri dalam surat edaran tersebut.
Pengaturan Khusus untuk Hari Jumat
Penyesuaian juga berlaku khusus untuk hari Jumat, dengan mempertimbangkan waktu salat Jumat bagi umat Muslim. Meski jam mulai dan akhir kerja sama, yaitu pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, waktu istirahatnya dimajukan dan diperpanjang.
Pada hari tersebut, jam istirahat dimulai pukul 11.30 WIB dan berakhir pukul 12.30 WIB, memberikan kelonggaran bagi ASN untuk melaksanakan ibadah. Kebijakan ini menunjukkan pertimbangan pemerintah daerah terhadap aspek spiritual tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik.
Dengan struktur jam kerja yang lebih padat di pagi hari, diharapkan ritme kerja dapat tetap terjaga sementara para pegawai juga memiliki waktu yang cukup untuk beribadah dan beristirahat di sore harinya.
Artikel Terkait
Kebun Binatang Ragunan Perluas Jam Operasional Wisata Malam ke Hari Kerja
Pemerintah Thailand Luncurkan Program Diskon Hingga 58% untuk 3.000+ Kebutuhan Pokok
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bankir: Dua Prajurit Ditahan, Satu Masih Bebas
Kemendes PDT dan BAZNAS Perkuat Sinergi, UPZ Zakat Akan Dibentuk hingga ke Desa