Direktur Utama Bus Krapyak Ditahan Polisi Usai Gelar Perkara

- Rabu, 18 Februari 2026 | 12:15 WIB
Direktur Utama Bus Krapyak Ditahan Polisi Usai Gelar Perkara

Fakta di lapangan menunjukkan, bus tersebut telah melayani rute antar kota itu sejak tahun 2022 tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini, dalam pandangan penegak hukum, telah berlangsung cukup lama di luar koridor regulasi.

"Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," tegas Syahduddi.

Pelanggaran SOP dan Rekrutmen Pengemudi

Kelalaian tidak berhenti pada persoalan administrasi. Investigasi juga menemukan pelanggaran mendasar terhadap Standard Operational Procedure (SOP) perusahaan terkait kualifikasi pengemudi. Sopir bus bernama Gilang ternyata menggunakan SIM B1 Umum palsu.

Yang memperparah situasi, perusahaan dinilai abai dalam proses rekrutmen dan pelatihan calon pengemudi. Prosedur yang seharusnya ketat untuk memastikan kompetensi dan keamanan justru diabaikan.

"Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," paparnya.

Rangkaian kegagalan sistemik ini, mulai dari level kebijakan direksi hingga eksekusi di lapangan, akhirnya membentuk konstruksi hukum yang mengarah pada penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinan perusahaan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar