Fakta di lapangan menunjukkan, bus tersebut telah melayani rute antar kota itu sejak tahun 2022 tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini, dalam pandangan penegak hukum, telah berlangsung cukup lama di luar koridor regulasi.
"Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," tegas Syahduddi.
Pelanggaran SOP dan Rekrutmen Pengemudi
Kelalaian tidak berhenti pada persoalan administrasi. Investigasi juga menemukan pelanggaran mendasar terhadap Standard Operational Procedure (SOP) perusahaan terkait kualifikasi pengemudi. Sopir bus bernama Gilang ternyata menggunakan SIM B1 Umum palsu.
Yang memperparah situasi, perusahaan dinilai abai dalam proses rekrutmen dan pelatihan calon pengemudi. Prosedur yang seharusnya ketat untuk memastikan kompetensi dan keamanan justru diabaikan.
"Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," paparnya.
Rangkaian kegagalan sistemik ini, mulai dari level kebijakan direksi hingga eksekusi di lapangan, akhirnya membentuk konstruksi hukum yang mengarah pada penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinan perusahaan.
Artikel Terkait
Platform X Siapkan Fitur Auto-Lock untuk Cegah Penipuan Kripto
Polisi Buru Preman Diduga Aniaya Tuan Hajatan hingga Tewas di Purwakarta
Libur Panjang Paskah, 73 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor
Konflik Timur Tengah Tekan Rupiah, Analis Soroti Peluang Obligasi dan Saham Domestik