Dia menyebut, akibat ulah inisial T, setidaknya ada 80 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja menjadi korban perbuatan T. Para korban dipekerjakan T secara ilegal.
"Hampir 80 ribu orang WNI yang menjadi korban di Kamboja. Ini banyak kasus inisial T," kata Benny di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Benny kemudian menyerahkan kasus inisial T yang diduga mengendalikan judi online di Indonesia ke penyidik untuk kemudian dikembangkan.
"Biar semuanya dikembangkan oleh penyidik," ungkapnya.
Benny Rhamdani memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait sosok inisial T yang disebut mengendalikan judi online di Indonesia jaringan Kamboja.
Artikel Terkait
Kepala Tegak di GBLA: Trucha Bangga Meski PSM Tumbang dari Persib
China Perketat Aturan untuk AI yang Jalin Hubungan Emosional dengan Pengguna
Petugas Keamanan Mal Sarinah Padamkan Api Billboard di Thamrin
Korban Tewas Bencana Sumatra Tembus 1.140 Jiwa, 163 Masih Hilang