MURIANETWORK.COM - Seorang buronan kasus narkoba kelas kakap, Supriadi alias Adi T, akhirnya berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan yang melibatkan tim gabungan ini terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah petugas imigrasi mendeteksi status pencekalannya. Pelaku yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika ini ditangkap lengkap dengan sejumlah barang bukti dan sempat ditembak di bagian kakinya untuk mengamankan aksi penangkapan.
Dari Pencekalan ke Penangkapan
Operasi penangkapan ini berawal dari kewaspadaan petugas imigrasi di bandara. Saat memproses keberangkatan, petugas menemukan bahwa nama Supriadi tercantum dalam daftar orang yang dicekal. Informasi krusial ini segera disampaikan kepada pihak kepolisian, yang langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasari tiga laporan polisi dan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah dikeluarkan sebelumnya. Langkah hukum formal ini menjadi dasar kuat bagi tim untuk melakukan eksekusi.
"Tim Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari salah satu personel Imigrasi Kualanamu, FS terkait pencekalan salah satu tersangka (DPO) Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas nama Supriadi als Adi T," jelas Eko, Selasa (17/2/2026).
Artikel Terkait
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026