Setelah informasi diterima, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV dan Satgas NIC segera bergerak menuju Bandara Kualanamu. Di lokasi, mereka berhasil mengamankan Supriadi. Dalam proses penangkapan yang dinamis, polisi terpaksa menembak kaki pelaku untuk mencegah perlawanan atau upaya melarikan diri.
"Selanjutnya Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi als Adi T beserta barang bukti," tutur Eko Hadi Santoso.
Usai diamankan, Supriadi langsung dibawa ke Markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses hukum selanjutnya, termasuk gelar perkara dan pemberkasan, segera dilaksanakan. Polisi juga berfokus pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.
"Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait tersangka Supriadi als Adi T," ungkapnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga terkait aktivitas pelaku. Barang-barang yang diamankan antara lain satu paspor, satu KTP, delapan unit ponsel, lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas hitam merek Tumi, satu boarding pass maskapai, serta uang tunai sebesar tiga ringgit. Penyitaan ini menjadi bagian krusial untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Artikel Terkait
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026