Buronan Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Bandara Kualanamu Usai Terdeteksi Pencekalan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 03:00 WIB
Buronan Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Bandara Kualanamu Usai Terdeteksi Pencekalan

MURIANETWORK.COM - Seorang buronan kasus narkoba kelas kakap, Supriadi alias Adi T, akhirnya berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan yang melibatkan tim gabungan ini terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah petugas imigrasi mendeteksi status pencekalannya. Pelaku yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika ini ditangkap lengkap dengan sejumlah barang bukti dan sempat ditembak di bagian kakinya untuk mengamankan aksi penangkapan.

Dari Pencekalan ke Penangkapan

Operasi penangkapan ini berawal dari kewaspadaan petugas imigrasi di bandara. Saat memproses keberangkatan, petugas menemukan bahwa nama Supriadi tercantum dalam daftar orang yang dicekal. Informasi krusial ini segera disampaikan kepada pihak kepolisian, yang langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasari tiga laporan polisi dan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah dikeluarkan sebelumnya. Langkah hukum formal ini menjadi dasar kuat bagi tim untuk melakukan eksekusi.

"Tim Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari salah satu personel Imigrasi Kualanamu, FS terkait pencekalan salah satu tersangka (DPO) Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas nama Supriadi als Adi T," jelas Eko, Selasa (17/2/2026).

Eksekusi di Bandara dan Pengembangan Kasus

Setelah informasi diterima, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV dan Satgas NIC segera bergerak menuju Bandara Kualanamu. Di lokasi, mereka berhasil mengamankan Supriadi. Dalam proses penangkapan yang dinamis, polisi terpaksa menembak kaki pelaku untuk mencegah perlawanan atau upaya melarikan diri.

"Selanjutnya Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi als Adi T beserta barang bukti," tutur Eko Hadi Santoso.

Usai diamankan, Supriadi langsung dibawa ke Markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses hukum selanjutnya, termasuk gelar perkara dan pemberkasan, segera dilaksanakan. Polisi juga berfokus pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.

"Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait tersangka Supriadi als Adi T," ungkapnya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga terkait aktivitas pelaku. Barang-barang yang diamankan antara lain satu paspor, satu KTP, delapan unit ponsel, lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas hitam merek Tumi, satu boarding pass maskapai, serta uang tunai sebesar tiga ringgit. Penyitaan ini menjadi bagian krusial untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar