MURIANETWORK.COM - Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Agus Andrianto sebagai bentuk penghormatan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Dari total 44 penerima manfaat, sebanyak 43 orang adalah narapidana yang mendapatkan remisi khusus tahap pertama. Rinciannya bervariasi, mulai dari pengurangan 15 hari hingga yang tertinggi dua bulan. Sementara itu, satu orang anak binaan menerima pengurangan masa pidana khusus selama 15 hari. Variasi ini mencerminkan penilaian individual terhadap proses pembinaan masing-masing warga binaan.
Penghormatan atas Perilaku Baik
Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pemberian ini merupakan bentuk pengakuan negara. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya bermakna simbolis, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan yang mengapresiasi perubahan sikap.
Artikel Terkait
Lebih dari 45% Perusahaan Transportasi Rusia Sudah Gunakan AI, Regulasi Masih Tertinggal
Savio Siap Pimpin PSM Makassar Hentikan Tren Buruk di Kandang
72 Siswa Diduga Keracunan Spageti Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur
Halte RPTRA Lenteng Agung Kembali Dipenuhi Sampah, Perilaku Warga Jadi Sorotan