"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Seleksi Ketat dan Dampak Sistemik
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa proses pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini dilakukan dengan sangat ketat. Kriteria administratif dan substantif menjadi tolok ukur utama, memastikan hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang menerimanya. Pendekatan ini menjaga objektivitas dan integritas dari kebijakan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
"Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan," tambahnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi tujuan ganda dari kebijakan ini: sebagai insentif untuk pembinaan individu sekaligus kontribusi terhadap perbaikan kondisi sistem perpenjaraan secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Lebih dari 45% Perusahaan Transportasi Rusia Sudah Gunakan AI, Regulasi Masih Tertinggal
Savio Siap Pimpin PSM Makassar Hentikan Tren Buruk di Kandang
72 Siswa Diduga Keracunan Spageti Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur
Halte RPTRA Lenteng Agung Kembali Dipenuhi Sampah, Perilaku Warga Jadi Sorotan