44 Warga Binaan Pemeluk Konghucu Dapat Remisi Khusus Menyambut Imlek 2026

- Selasa, 17 Februari 2026 | 08:50 WIB
44 Warga Binaan Pemeluk Konghucu Dapat Remisi Khusus Menyambut Imlek 2026

"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Seleksi Ketat dan Dampak Sistemik

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa proses pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini dilakukan dengan sangat ketat. Kriteria administratif dan substantif menjadi tolok ukur utama, memastikan hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang menerimanya. Pendekatan ini menjaga objektivitas dan integritas dari kebijakan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

"Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan," tambahnya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi tujuan ganda dari kebijakan ini: sebagai insentif untuk pembinaan individu sekaligus kontribusi terhadap perbaikan kondisi sistem perpenjaraan secara keseluruhan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar