MURIANETWORK.COM - Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Agus Andrianto sebagai bentuk penghormatan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Dari total 44 penerima manfaat, sebanyak 43 orang adalah narapidana yang mendapatkan remisi khusus tahap pertama. Rinciannya bervariasi, mulai dari pengurangan 15 hari hingga yang tertinggi dua bulan. Sementara itu, satu orang anak binaan menerima pengurangan masa pidana khusus selama 15 hari. Variasi ini mencerminkan penilaian individual terhadap proses pembinaan masing-masing warga binaan.
Penghormatan atas Perilaku Baik
Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pemberian ini merupakan bentuk pengakuan negara. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya bermakna simbolis, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan yang mengapresiasi perubahan sikap.
"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Seleksi Ketat dan Dampak Sistemik
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa proses pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini dilakukan dengan sangat ketat. Kriteria administratif dan substantif menjadi tolok ukur utama, memastikan hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang menerimanya. Pendekatan ini menjaga objektivitas dan integritas dari kebijakan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
"Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan," tambahnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi tujuan ganda dari kebijakan ini: sebagai insentif untuk pembinaan individu sekaligus kontribusi terhadap perbaikan kondisi sistem perpenjaraan secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Menlu RI Pimpin Delegasi di DK PBB Bahas Krisis Gaza dan Upaya Perdamaian
BGN Hentikan Sementara Distribusi Makan Bergizi Gratis Saat Libur Imlek dan Awal Ramadan
Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadhan 1447 H Digelar Sore Ini
Polisi Amankan Delapan Juru Parkir di Tanah Abang Usai Tarif Rp100.000 Viral