MURIANETWORK.COM - Polisi mengamankan delapan juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyusul keluhan masyarakat atas tarif parkir tidak wajar yang mencapai Rp100.000. Penangkapan dilakukan setelah video praktik pungutan liar (pungli) tersebut viral di media sosial. Para jukir yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, dan berpotensi dijerat dengan pasal pidana.
Penindakan Polisi Usai Video Viral
Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang bergerak cepat menanggapi keresahan publik. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai respons langsung terhadap video viral yang beredar luas. Dari delapan orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan pelaku yang terekam dalam video tersebut.
“Kami telah mengambil tindakan terkait video viral jukir meminta uang parkir sebesar Rp 100.000. Dari delapan yang kita amankan ada satu jukir yang viral,” jelas Kapolsek Dhimas Prasetyo.
Indikasi Pungli dan Pemeriksaan Lanjutan
Dasar penangkapan adalah dugaan kuat terjadinya pungutan liar di wilayah pasar yang selalu ramai itu. Dhimas menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, para jukir dapat dikenai sanksi pidana. Proses hukum tidak berhenti di situ. Kepolisian juga melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan zat terlarang.
“Kami juga masih menunggu pemeriksaan urine para jukir apakah mereka urine mereka positif atau tidak konsumsi narkoba,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Fokuskan Optimalisasi SDM untuk Dukung Program Hasil Terbaik Cepat
Tiga Pasukan Perdamaian PBB Terluka Akibat Ledakan di Lebanon Selatan
TRIS Siap Ekspansi Global, Manfaatkan Perjanjian Dagang dan Kinerja 2025 yang Solid
Pelatih Arema Ungkap Alasan Taktik Bertahan Ketat Usai Imbang Lawan Malut United