Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Bijih Timah untuk Percepat Hilirisasi

- Senin, 16 Februari 2026 | 19:15 WIB
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Bijih Timah untuk Percepat Hilirisasi

"Penting juga pemberantasan tambang ilegal dan ekspor gelap," tutur Bisman. Jaminan kepastian hukum dan regulasi, plus dukungan insentif fiskal jika diperlukan, disebutnya sebagai faktor kunci lainnya.

Wacana ini sendiri bukan datang tiba-tiba. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah mengisyaratkan arah kebijakan ini. Dalam agenda Indonesia Economic Outlook 2026, Jumat (13/2/2026), Bahlil menegaskan bahwa hilirisasi tak akan berhenti pada nikel dan bauksit saja.

“Tahun lalu kita melarang ekspor bauksit dan tahun ke depan kita akan mengkaji untuk beberapa komoditas lain termasuk timah, enggak boleh lagi kita ekspor barang mentah,” kata Bahlil.

Pemerintah punya alasan kuat. Pengalaman dengan nikel jadi bukti nyata. Bahlil memaparkan, total ekspor nikel yang semula hanya US$3,3 miliar pada 2018-2019, melonjak drastis menjadi US$34 miliar di 2024 setelah ekspor bijihnya dilarang.

“10 kali lipat hanya dalam waktu 5 tahun,” ujarnya.

Lonjakan itu menunjukkan bertambahnya kapasitas pengolahan dalam negeri. Pendekatan serupa, menurutnya, bisa diterapkan untuk timah dan komoditas logam lainnya dalam beberapa tahun ke depan. Tujuannya satu: memperkuat struktur industri nasional dan menggeser Indonesia dari posisi paling bawah dalam rantai pasok global. Sumber daya alam strategis harus jadi pengungkit industri domestik, bukan sekadar komoditas mentah yang dikirim keluar.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar