Israel baru saja mengambil langkah yang memicu amarah. Pemerintah mereka menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara". Syaratnya? Warga Palestina harus bisa membuktikan kepemilikan. Kalau tidak, tanah itu akan diambil alih.
Hebohnya, ini adalah langkah pertama semacam itu sejak Israel menduduki wilayah itu pada 1967. Bukan hal sepele.
Reaksi keras langsung datang dari Hamas, kelompok yang menguasai Jalur Gaza. Mereka mengecam habis-habisan keputusan Tel Aviv itu. Dalam pernyataan resminya yang dilansir sejumlah media seperti Al Jazeera dan Anadolu Agency pada Senin (16/2/2026), Hamas menyebut keputusan itu "tidak sah" atau "batal demi hukum".
Alasannya sederhana sekaligus prinsipil: keputusan itu dikeluarkan oleh apa yang mereka sebut "otoritas pendudukan yang tidak sah".
Menurut Hamas, ini jelas upaya licik.
"Ini upaya untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah-tanah di Tepi Barat yang diduduki," bunyi pernyataan mereka. Caranya? "Dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut 'tanah negara'."
Di sisi lain, proposal kontroversial ini konon diajukan oleh tiga menteri kunci Israel: Bezalel Smotrich (Keuangan), Yariv Levin (Kehakiman), dan Israel Katz (Pertahanan). Laporan stasiun televisi lokal KAN yang memberitakannya.
Artikel Terkait
Uji Coba Sistem Bayar Tol MLFF Segera Dimulai, BPJT Pastikan Persiapan Matang
Lalu Lintas Kereta di Lintas Maswati-Sasaksaat Kembali Normal Usai Longsor
Pria Pacaran 3 Tahun Cekik Wanita hingga Tewas di Sawah Sragen
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman Capai 4,38 Juta Ton