MURIANETWORK.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan tiga terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini menyangkut Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Meski bebas dari rutan, ketiganya tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, dilarang keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan.
Penegasan Status dari Pengadilan
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, secara resmi mengonfirmasi keputusan majelis hakim. Ia menekankan bahwa perubahan status ini bukanlah bentuk pembebasan.
"Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal," jelasnya.
Sunoto menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 13 Februari 2026. "Seluruh permohonan dilengkapi dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga," lanjutnya.
Pertimbangan Hakim untuk Setiap Terdakwa
Majelis hakim mempertimbangkan alasan yang berbeda-beda dan bersifat personal untuk masing-masing terdakwa. Sebelumnya, hakim juga telah mengalihkan penahanan terdakwa keempat, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dengan pertimbangan kesehatan dan trauma.
Untuk ketiga terdakwa ini, pertimbangannya meliputi kepentingan pendidikan bagi Delpedro yang sedang menyelesaikan tesis magister, tanggung jawab keluarga bagi Muzaffar yang merawat orang tua lanjut usia dengan kondisi sakit jantung, serta kondisi kesehatan bagi Syahdan yang merupakan penyandang disabilitas mental dan membutuhkan konsultasi psikiater rutin.
Dakwaan yang Dihadapi
Keempat terdakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq dihadapkan pada dakwaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum mendalihkan bahwa hasutan dilakukan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, mereka aktif dalam grup media sosial untuk berkomunikasi intens dengan pihak-pihak yang sepemikiran. Jaksa mengklaim menemukan 80 unggahan konten di Instagram pada periode 24-29 Agustus 2025 yang dinilai menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Penggunaan tagar yang konsisten seperti indonesiagelap dan gejayanmemanggil disebut menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak algoritma.
Atas perbuatan tersebut, mereka didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, serta UU Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Tiga Tersangka Pencurian Batik Senilai Rp1,3 Miliar di Senayan Diringkus Polisi
Netizen Soroti Posisi Atta dan Aurel di Acara Keluarga Halilintar
Rumah Jokowi di Solo Diberi Label Tembok Ratapan di Google Maps
Kapolri Minta Fasilitas Kesehatan Polri Dibuka untuk Peserta BPJS Kesehatan