Untuk ketiga terdakwa ini, pertimbangannya meliputi kepentingan pendidikan bagi Delpedro yang sedang menyelesaikan tesis magister, tanggung jawab keluarga bagi Muzaffar yang merawat orang tua lanjut usia dengan kondisi sakit jantung, serta kondisi kesehatan bagi Syahdan yang merupakan penyandang disabilitas mental dan membutuhkan konsultasi psikiater rutin.
Dakwaan yang Dihadapi
Keempat terdakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq dihadapkan pada dakwaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum mendalihkan bahwa hasutan dilakukan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, mereka aktif dalam grup media sosial untuk berkomunikasi intens dengan pihak-pihak yang sepemikiran. Jaksa mengklaim menemukan 80 unggahan konten di Instagram pada periode 24-29 Agustus 2025 yang dinilai menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Penggunaan tagar yang konsisten seperti indonesiagelap dan gejayanmemanggil disebut menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak algoritma.
Atas perbuatan tersebut, mereka didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, serta UU Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Uji Coba Sistem Bayar Tol MLFF Segera Dimulai, BPJT Pastikan Persiapan Matang
Lalu Lintas Kereta di Lintas Maswati-Sasaksaat Kembali Normal Usai Longsor
Pria Pacaran 3 Tahun Cekik Wanita hingga Tewas di Sawah Sragen
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman Capai 4,38 Juta Ton