MURIANETWORK.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026 ini, merupakan langkah lanjutan setelah sang perwira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Proses ini menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oknumnya, tanpa pandang bulu.
Jadwal Sidang Etik di Biro Wabprof
Proses hukum internal terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro akan segera dimulai. Sidang kode etik rencananya digelar di Biro Wabprof Divisi Propam Polri dalam waktu dekat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi jadwal tersebut. "Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik," jelasnya di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Komitmen Tegas Polri Terhadap Oknum
Dalam pernyataannya, Irjen Isir menekankan bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Sikap tegas terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota sendiri, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas korps.
Isir menegaskan komitmen pimpinan secara gamblang. "Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," tegasnya.
Tidak Ada Ruang Aman dan Perlakuan Istimewa
Langkah yang diambil Propam ini digambarkan sebagai bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk yang berasal dari dalam institusi. Isir secara khusus menyoroti prinsip kesetaraan di depan hukum.
Dia memastikan bahwa prosedur akan berjalan sebagaimana mestinya. "Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," ucapnya.
Pernyataan ini sekaligus mengirim pesan yang jelas tentang standar disiplin dan akuntabilitas yang ingin dijaga oleh institusi kepolisian di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Tokoh Masyarakat Pekalongan Selamat dari Upaya Penembakan di Teras Rumah
Mahasiswa STIK dan TNI-Polri Bersihkan Pantai Seunuddon dalam Aksi Sinergi
Polisi Kejar Bandar Narkoba Inisial E, Diduga Pemasok Mantan Kapolres Bima Kota
Tiga Tewas, Termasuk Balita, dalam Kecelakaan Truk Kontainer dan Sedan di Karawang