Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik untuk Mantan Kapolres Bima Tersangka Narkoba

- Minggu, 15 Februari 2026 | 21:40 WIB
Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik untuk Mantan Kapolres Bima Tersangka Narkoba

MURIANETWORK.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026 ini, merupakan langkah lanjutan setelah sang perwira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Proses ini menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oknumnya, tanpa pandang bulu.

Jadwal Sidang Etik di Biro Wabprof

Proses hukum internal terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro akan segera dimulai. Sidang kode etik rencananya digelar di Biro Wabprof Divisi Propam Polri dalam waktu dekat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi jadwal tersebut. "Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik," jelasnya di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Komitmen Tegas Polri Terhadap Oknum

Dalam pernyataannya, Irjen Isir menekankan bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Sikap tegas terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota sendiri, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas korps.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar