Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik untuk Mantan Kapolres Bima Tersangka Narkoba

- Minggu, 15 Februari 2026 | 21:40 WIB
Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik untuk Mantan Kapolres Bima Tersangka Narkoba

MURIANETWORK.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026 ini, merupakan langkah lanjutan setelah sang perwira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Proses ini menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oknumnya, tanpa pandang bulu.

Jadwal Sidang Etik di Biro Wabprof

Proses hukum internal terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro akan segera dimulai. Sidang kode etik rencananya digelar di Biro Wabprof Divisi Propam Polri dalam waktu dekat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi jadwal tersebut. "Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik," jelasnya di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Komitmen Tegas Polri Terhadap Oknum

Dalam pernyataannya, Irjen Isir menekankan bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Sikap tegas terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota sendiri, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas korps.

Isir menegaskan komitmen pimpinan secara gamblang. "Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," tegasnya.

Tidak Ada Ruang Aman dan Perlakuan Istimewa

Langkah yang diambil Propam ini digambarkan sebagai bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk yang berasal dari dalam institusi. Isir secara khusus menyoroti prinsip kesetaraan di depan hukum.

Dia memastikan bahwa prosedur akan berjalan sebagaimana mestinya. "Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," ucapnya.

Pernyataan ini sekaligus mengirim pesan yang jelas tentang standar disiplin dan akuntabilitas yang ingin dijaga oleh institusi kepolisian di tengah masyarakat.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar