MURIANETWORK.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026 ini, merupakan langkah lanjutan setelah sang perwira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Proses ini menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oknumnya, tanpa pandang bulu.
Jadwal Sidang Etik di Biro Wabprof
Proses hukum internal terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro akan segera dimulai. Sidang kode etik rencananya digelar di Biro Wabprof Divisi Propam Polri dalam waktu dekat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi jadwal tersebut. "Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik," jelasnya di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Komitmen Tegas Polri Terhadap Oknum
Dalam pernyataannya, Irjen Isir menekankan bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Sikap tegas terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota sendiri, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas korps.
Artikel Terkait
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Direncanakan Dipulangkan Akhir Pekan Ini
Wakil Ketua Komisi IX DPR Dukung WFH, Sarankan Rabu sebagai Hari Ideal
Pemain Bosnia U-21 Tolak Jabat Tangan Lawan Israel Sebagai Aksi Protes
China Tuding AS dan Israel Picu Blokade Selat Hormuz, Trump Serukan Negara Pengimpor Bertindak