Dini hari yang sepi di Cilandak, Jakarta Selatan, pecah oleh keributan berdarah. Dua kelompok yang saling bermusuhan bentrok, berujung pada seorang pria terluka bacok. Polisi kini memburu tiga orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan penikaman itu.
Ipda Alpino De Tech, Plt. Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa ketiga buron itu memiliki peran berbeda. "DPO-nya ada tiga orang. Satu tersangka untuk kasus pengrusakan sepeda motor, dan dua lainnya terkait pembacokan," ujarnya, Kamis (2/4).
Korban, seorang pria berinisial CF (22), menderita luka di bagian punggung dan tangannya. Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi. Mereka juga tak lupa mengamankan rekaman CCTV dari dua titik lokasi kejadian.
Yang menarik, senjata tajam yang digunakan pelaku tidak dibawa pulang. Alih-alih, empat bilah senjata itu justru disembunyikan di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Para pelaku tidak membawa pulang senjata setelah kejadian, melainkan dikumpulkan di satu lokasi. Ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus," tambah Alpino.
Lantas, apa pemicu keributan ini? Ternyata, semuanya berawal dari unggahan saling tantang di media sosial. Kedua kelompok yang terlibat 'Geng Forba' dan anak 'Kampung Kapuk' sebenarnya berasal dari kelurahan yang sama di Lebak Bulus.
"Mereka saling kenal. Janjiannya lewat medsos," jelas Alpino.
Meski masih memburu tiga orang, polisi sebenarnya sudah menahan empat pelaku lainnya. Penangkapan dilakukan terkait peristiwa di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, yang terjadi pada Jumat (27/3) dini hari tadi.
Keempatnya adalah AIL (17), MTA (16), AW (18), dan satu pelaku di bawah umur. Masing-masing punya peran. AIL diduga menyimpan celurit. MTA disebut sebagai orang yang membacok korban dengan senjata sejenis corbek dan merusak motornya. Sementara WA turut serta dalam aksi perusakan.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada satu motor Vario, sebilah celurit, cocor bebek, dan sebuah balok kayu.
Atas aksi mereka, pasal yang mengancam pun cukup berat. Mereka terancam Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukumannya bisa mencapai 5 hingga 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Imigrasi Tunggu Keputusan Polri Sebelum Tindak Selebgram Woodyrman yang Aniaya WNA Brunei hingga Tewas
Serangan Militer AS Tewaskan Dua Orang dalam Operasi Antinarkoba di Pasifik Timur
Jepang dan Filipina Segera Negosiasikan Pakta Berbagi Intelijen Militer di Tengah Ketegangan Laut China
Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Jumat 29 Mei 2026