MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 murni berasal dari inisiatif DPR tidak sepenuhnya tepat. Menurut legislator yang akrab disapa Gus Abduh itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi saat itu turut serta mengirimkan tim dalam proses pembahasan dan pengesahan undang-undang tersebut di parlemen.
Klaim Keterlibatan Pemerintah dalam Revisi UU KPK
Abdullah, yang berasal dari fraksi PKB, secara tegas menyanggah narasi bahwa pemerintah tidak memiliki peran. Ia mengungkapkan bahwa meskipun Jokowi secara pribadi tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019, proses legislatifnya melibatkan tim yang diutus oleh istana.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat," tegas Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Ia melanjutkan penjelasannya dengan menyebutkan bukti konkret. "Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR," papar politikus tersebut.
Status Hukum UU KPK 2019 Tetap Sah
Lebih jauh, Abdullah menjelaskan bahwa keabsahan sebuah undang-undang tidak semata-mata bergantung pada tanda tangan presiden. Ia merujuk pada mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Proses pengundangan yang dilakukan oleh Pejabat Sementara Menteri Hukum dan HAM kala itu, menurutnya, juga menunjukkan persetujuan dari eksekutif.
"UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu," tambahnya.
Artikel Terkait
Sistem Kesehatan Lebanon Selatan Kolaps di Tengah Serangan Israel
Sari Roti Ekspansi ke Industri Pakan Ternak, Manfaatkan Roti Sisa Produksi
Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terduga Pelaku Penyerangan ke Tito Karnavian di 2012
Lebih dari 2.500 Pengunjung Padati Kawasan Monas Saat Libur Jumat Agung