Anggota Komisi III DPR Sanggah Jokowi: Pemerintah Ikut Bahas Revisi UU KPK 2019

- Minggu, 15 Februari 2026 | 16:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Sanggah Jokowi: Pemerintah Ikut Bahas Revisi UU KPK 2019

Argumentasi hukumnya diperkuat dengan pasal-pasal dalam konstitusi. "Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh.

"Kemudian soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya, menegaskan bahwa UU tersebut telah memenuhi semua syarat formal untuk dinyatakan berlaku.

Latar Belakang Pernyataan Jokowi

Komentar Abdullah ini muncul sebagai respons atas pernyataan Jokowi beberapa hari sebelumnya. Mantan presiden itu menyetujui usulan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama dan menegaskan bahwa revisi yang kontroversial itu berasal dari inisiatif parlemen.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi seperti dilansir, Jumat (13/2).

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengakui revisi terjadi pada masa pemerintahannya, namun sekali lagi menekankan posisinya. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.

Polemik ini menyoroti kembali dinamika politik di balik perubahan undang-undang yang mengatur lembaga antirasuah tersebut, sekaligus menunjukkan perbedaan penafsiran mengenai tanggung jawab dan peran masing-masing institusi negara dalam proses legislatif yang telah berlalu.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar