MURIANETWORK.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons usulan sejumlah pihak untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan partainya mendukung penguatan lembaga antirasuah, seraya mengungkap sejumlah poin kritis yang dinilai fundamental dalam setiap pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Dukungan Prinsip dan Amanat Reformasi
Menurut Hasto, dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus dipegang oleh seluruh partai politik. PDIP sendiri, ungkapnya, telah mengambil langkah proaktif dengan menyusun kurikulum baru pemberantasan korupsi melalui sejumlah forum diskusi.
"Kami secara proaktif sekarang juga merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya. Kami adakan beberapa FGD," jelas Hasto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Minggu (15/2/2026).
Poin Krusial Pengawasan dan Fokus KPK
Dari serangkaian pembahasan itu, muncul beberapa catatan penting. Poin pertama yang ditegaskan Hasto adalah perlunya ketentuan pengawasan yang sangat ketat bagi aparat penegak hukum, termasuk di dalam tubuh KPK. Ia mengacu pada praktik ketat di sejumlah negara seperti di Skandinavia dan Singapura.
"Kalau kita belajar di negara-negara Skandinavia, termasuk di Singapura, adalah ketentuan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan. Ini aturan pertama yang harus ditulis, ya, termasuk di dalam revisi Undang-Undang KPK," tegasnya.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen