Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap pada Libur Imlek 2026

- Minggu, 15 Februari 2026 | 11:30 WIB
Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap pada Libur Imlek 2026

Kebijakan peniadaan ini diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap pola lalu lintas di ibu kota. Jalan-jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, yang biasanya hanya ramai oleh kendaraan dengan nomor pelat tertentu, akan dapat dilalui oleh semua kendaraan pribadi. Hal ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga, baik yang hendak bersilaturahmi merayakan Imlek maupun yang memanfaatkan libur panjang untuk beraktivitas.

Meski pembatasan dilonggarkan, otoritas transportasi mengingatkan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas. Arus kendaraan yang lebih padat dari biasa berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan jika pengendara tidak berhati-hati.

“Meskipun pembatasan ditiadakan, masyarakat tetap diimbau menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara,” tegas pihak berwenang. Imbauan ini menekankan bahwa kelancaran lalu lintas harus tetap berjalan beriringan dengan keselamatan semua pengguna jalan.

Mengantisipasi Puncak Arus Mudik dan Aktivitas Liburan

Peniadaan ganjil genap selama dua hari di pekan kerja ini juga perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Libur panjang Imlek kerap dimanfaatkan sebagai momen untuk mudik atau berwisata singkat. Dengan tidak adanya pembatasan nomor kendaraan, keluarga dapat lebih leluasa menggunakan satu mobil untuk bepergian tanpa terkendala aturan ganjil-genap.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap peningkatan volume kendaraan pribadi selama periode liburan. Dengan membuka akses seluas-luasnya, diharapkan tidak terjadi penumpukan kendaraan di titik-titik tertentu yang justru dapat memicu kemacetan panjang. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di Jakarta selama perayaan tahun baru Imlek.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar