MURIANETWORK.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada Senin dan Selasa, 16-17 Februari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul penetapan kedua hari tersebut sebagai cuti bersama dan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya memberlakukan pembatasan.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Keputusan Dishub DKI Jakarta ini bukanlah kebijakan insidental, melainkan langkah yang memiliki landasan hukum yang jelas. Kebijakan tersebut merujuk pada dua regulasi utama. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan tanggal 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama dan 17 Februari 2026 sebagai hari libur nasional Imlek.
Kedua, aturan ini juga bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam pasal 3 ayat (3) pergub tersebut diatur dengan tegas bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi aturan dalam Pergub tersebut, yang menjadi acuan tetap bagi Dishub dalam menetapkan pengecualian.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen