"Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," jelasnya.
Tanak kemudian menguraikan alternatif yang ia lihat bisa memperkuat posisi KPK. "Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif," paparnya.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi
Usulan untuk kembali ke UU KPK lama ini berawal dari pernyataan Jokowi beberapa hari sebelumnya. Presiden menyatakan kesediaannya mendengar usulan Abraham Samad, sambil menekankan bahwa proses revisi UU KPK yang kontroversial itu merupakan inisiatif dari DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tutur Jokowi, Jumat (13/2).
Jokowi mengakui bahwa revisi undang-undang tersebut terjadi selama masa pemerintahannya. Namun, ia secara khusus menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengesahannya. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ungkapnya menegaskan posisinya.
Pernyataan saling bersahutan antara kepala negara dan pimpinan lembaga antirasuah ini memperlihatkan kompleksitas persoalan, di mana upaya mencari format hukum terbaik untuk KPK masih terus berlangsung di tengah tuntutan publik akan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen