Wakil Ketua KPK Pertanyakan Mekanisme Wacana Pengembalian UU KPK ke Versi Lama

- Minggu, 15 Februari 2026 | 08:40 WIB
Wakil Ketua KPK Pertanyakan Mekanisme Wacana Pengembalian UU KPK ke Versi Lama

"Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," jelasnya.

Tanak kemudian menguraikan alternatif yang ia lihat bisa memperkuat posisi KPK. "Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif," paparnya.

Latar Belakang Pernyataan Jokowi

Usulan untuk kembali ke UU KPK lama ini berawal dari pernyataan Jokowi beberapa hari sebelumnya. Presiden menyatakan kesediaannya mendengar usulan Abraham Samad, sambil menekankan bahwa proses revisi UU KPK yang kontroversial itu merupakan inisiatif dari DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tutur Jokowi, Jumat (13/2).

Jokowi mengakui bahwa revisi undang-undang tersebut terjadi selama masa pemerintahannya. Namun, ia secara khusus menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengesahannya. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ungkapnya menegaskan posisinya.

Pernyataan saling bersahutan antara kepala negara dan pimpinan lembaga antirasuah ini memperlihatkan kompleksitas persoalan, di mana upaya mencari format hukum terbaik untuk KPK masih terus berlangsung di tengah tuntutan publik akan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar