Wakil Ketua KPK Pertanyakan Mekanisme Wacana Pengembalian UU KPK ke Versi Lama

- Minggu, 15 Februari 2026 | 08:40 WIB
Wakil Ketua KPK Pertanyakan Mekanisme Wacana Pengembalian UU KPK ke Versi Lama

MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, sebuah usulan yang sebelumnya dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Pernyataan Presiden ke-7 RI itu kemudian menuai respons kritis dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang mempertanyakan mekanisme pengembalian tersebut. Isu ini kembali menyoroti perdebatan panjang mengenai kerangka hukum yang mengatur lembaga antirasuah itu.

Respons Kritis dari Wakil Ketua KPK

Johanis Tanak memberikan tanggapan langsung terhadap wacana yang diusung Jokowi. Dalam pandangannya, wacana "mengembalikan" undang-undang dinilai kurang tepat secara konseptual.

"Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," ucap Tanak tegas, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan bahwa fokus utama lembaganya tetaplah pemberantasan korupsi, terlepas dari perdebatan regulasi. Menurutnya, KPK saat ini telah beroperasi dengan mengacu pada kedua versi undang-undang tersebut.

Status Kelembagaan dan Independensi

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa revisi UU KPK yang baru telah memberikan kepastian hukum terkait status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jika yang ingin diperkuat adalah independensi KPK dari intervensi lembaga lain, ia memiliki pandangan tersendiri mengenai solusi kelembagaan yang ideal.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar