Instruksi Tegas dan Tenggat Waktu Tiga Bulan
Merespons temuan tersebut, BGN tidak tinggal diam. Langkah tegas segera diambil dengan mengeluarkan instruksi resmi agar dapur SPPG segera dipindahkan ke lokasi yang lebih layak dan memenuhi standar. Nanik memberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk proses relokasi ini.
Ia juga menegaskan bahwa ada konsekuensi jika instruksi ini diabaikan. "Kalau tidak, akan ada tindakan," tegas Nanik.
Instruksi ini secara resmi disampaikan dalam sebuah rapat terbatas yang menghadirkan jajaran BGN, Satgas MBG Kabupaten Ponorogo, serta perwakilan pemerintah daerah. Meski harus pindah, operasional SPPG tetap diizinkan berjalan selama masa tenggat dengan satu catatan penting: pengawasan ketat harus diterapkan untuk memastikan program Makanan Bergizi bagi anak sekolah tetap berjalan tanpa mengorbankan aspek keamanannya.
Artikel Terkait
Konfrontasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Mapolda Metro Jaya Berujung Ricuh, Tiga Orang Diamankan
Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Aliansi dengan 10 Nota Kesepahaman Baru
Videografer Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Mark-Up Video Profil Desa di Karo
Anggota DPR Dukung WFH Jumat untuk ASN, Ingatkan Pentingnya Sanksi Tegas