Solusi Lahan Jakarta: HGB di Atas HPL Jadi Jalan Tengah
Jakarta punya persoalan lahan yang njelimet, berlarut-larut puluhan tahun. Menanggapi ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid punya tawaran. Skemanya? Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov DKI. Gagasannya sederhana: aset negara tetap aman, tapi warga yang sudah lama menempati lahan tak serta-merta diusir.
"PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat," ujar Nusron.
Ia mencontohkan skema serupa yang sudah jalan di Cilincing. "Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir," tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan Nusron usai menyerahkan ribuan sertipikat tanah aset Pemprov DKI kepada Gubernur Pramono Anung, Jumat lalu. Menurutnya, ini adalah jalan tengah yang paling masuk akal. Kalau tanahnya dihibahkan begitu saja, berisiko jadi masalah hukum di kemudian hari. Di sisi lain, pengusiran paksa bakal memunculkan persoalan kemanusiaan yang pelik. "Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL," tegas Nusron.
Ia juga menyoroti keberhasilan kolaborasi di kawasan Tanjung Priok dan Cilincing. Ke depan, fokus akan beralih ke kawasan Plumpang. Isu di sana rencananya akan dibahas lebih intens bersama Pemprov DKI dan Pertamina, mengingat kawasan itu direncanakan jadi 'buffer zone' untuk fasilitas penyimpanan Pertamina.
Artikel Terkait
1 April: Harsiarnas, Hari Bank Dunia, dan Lupus Alert Day di Balik April Mop
Rembesan Air Keras di Mata Korban Penyiraman Baru Terdeteksi, Ancaman Kebutaan Permanen
Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Perkuat Hubungan dengan Jepang
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron