Kejagung Geledah Delapan Perusahaan Sawit di Pekanbaru dan Medan

- Jumat, 13 Februari 2026 | 04:15 WIB
Kejagung Geledah Delapan Perusahaan Sawit di Pekanbaru dan Medan

"Masih berlangsung ya," ungkap Anang mengenai operasi yang sedang berjalan saat itu.

Langkah ini menunjukkan perluasan dan intensifikasi penyidikan, mengarah langsung ke pelaku usaha yang diduga terlibat dalam skema penyimpangan ekspor.

Penahanan Sebelas Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara ini. Mereka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.

Dari daftar tersangka, terlihat pola keterlibatan yang melibatkan oknum dari lingkaran birokrasi dan pelaku bisnis. Tiga orang di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik di tingkat pusat maupun di kantor pelayanan di Pekanbaru.

Sisanya merupakan direktur dan komisaris dari berbagai perusahaan, antara lain: ES (Direktur PT. SMP, PT. SMA, PT. SMS), ERW (Direktur PT. BMM), FLX (Direktur Utama PT. AP), RND (Direktur PT. TAJ), TNY (Direktur PT TEO), VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya), RBN (Direktur PT CKK), dan YSR (Dirut PT. MAS).

Penetapan tersangka yang melibatkan pihak dari regulator dan pelaku usaha ini mengindikasikan dugaan kolusi yang sistematis dalam mengatur alur ekspor CPO di luar ketentuan yang berlaku.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar