"Masih berlangsung ya," ungkap Anang mengenai operasi yang sedang berjalan saat itu.
Langkah ini menunjukkan perluasan dan intensifikasi penyidikan, mengarah langsung ke pelaku usaha yang diduga terlibat dalam skema penyimpangan ekspor.
Penahanan Sebelas Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara ini. Mereka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.
Dari daftar tersangka, terlihat pola keterlibatan yang melibatkan oknum dari lingkaran birokrasi dan pelaku bisnis. Tiga orang di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik di tingkat pusat maupun di kantor pelayanan di Pekanbaru.
Sisanya merupakan direktur dan komisaris dari berbagai perusahaan, antara lain: ES (Direktur PT. SMP, PT. SMA, PT. SMS), ERW (Direktur PT. BMM), FLX (Direktur Utama PT. AP), RND (Direktur PT. TAJ), TNY (Direktur PT TEO), VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya), RBN (Direktur PT CKK), dan YSR (Dirut PT. MAS).
Penetapan tersangka yang melibatkan pihak dari regulator dan pelaku usaha ini mengindikasikan dugaan kolusi yang sistematis dalam mengatur alur ekspor CPO di luar ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Otorita IKN Fokuskan Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif hingga 2029
Kevin Diks Puji Persiapan Detail dan Pendekatan Personal Pelatih Baru Timnas John Herdman
Pemenang Lelang HP KPK Rp 60 Miliar Wanprestasi, Uang Jaminan Hangus ke Kas Negara
Pemerintah Rencanakan Tambah Lapisan Cukai Rokok, Pengamat Khawatirkan Efektivitas