MURIANETWORK.COM - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memilih untuk menunda rencana penawaran saham perdana (IPO) bagi perusahaan-perusahaan BUMN di bawah pengelolaannya hingga tahun 2027. Keputusan ini diambil untuk memprioritaskan proses restrukturisasi internal yang meliputi konsolidasi bisnis, penataan aset, dan penyelesaian 41 rencana kerja strategis. Penundaan ini diprediksi akan mempengaruhi dinamika pasar modal domestik di tahun 2026.
Fokus pada Konsolidasi Internal
Menurut Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN, setiap BUMN harus melalui proses evaluasi mendalam sebelum melantai di bursa. Tahapan itu dimulai dari tinjauan fundamental bisnis, diikuti konsolidasi seperti merger atau restrukturisasi, penulisan ulang model bisnis, dan baru kemudian masuk ke fase penciptaan nilai.
“Memang untuk tahun ini kita belum ada [IPO] yang akan kami lakukan,” tegas Dony dalam penjelasannya di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Langkah penundaan ini menunjukkan pendekatan yang lebih berhati-hati. Alih-alih terburu-buru mengejar pencatatan saham, Danantara memilih membenahi fondasi bisnis terlebih dahulu untuk memastikan perusahaan dalam kondisi optimal sebelum menghadapi pasar modal.
Dampak terhadap Pasar Modal
Ketiadaan IPO dari BUMN sepanjang 2026 diperkirakan akan mengubah lanskap penghimpunan dana di Bursa Efek Indonesia (BEI). Secara historis, IPO BUMN berskala besar sering menjadi magnet bagi investor institusi global. Tanpa kehadiran mereka, target fundraising bursa dipandang menjadi lebih menantang, dengan komposisi penawaran yang kemungkinan besar akan didominasi oleh emiten swasta dengan ukuran emisi lebih kecil.
Namun, menurut Equity Analyst Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansya, dampaknya tidak sepenuhnya negatif terhadap likuiditas pasar sekunder. Ia melihat peluang lain yang bisa mengimbangi situasi ini.
“Jika kebijakan peningkatan minimum free float ke 15% berjalan efektif, maka pasokan saham beredar di pasar meningkat dan depth market serta nilai transaksi harian berpotensi naik,” jelas Hari kepada media pada Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, distribusi kepemilikan yang lebih merata melalui aturan tersebut juga berpotensi membuat volatilitas pasar lebih terkendali.
Artikel Terkait
Otorita IKN Fokuskan Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif hingga 2029
Kevin Diks Puji Persiapan Detail dan Pendekatan Personal Pelatih Baru Timnas John Herdman
Pemenang Lelang HP KPK Rp 60 Miliar Wanprestasi, Uang Jaminan Hangus ke Kas Negara
Pemerintah Rencanakan Tambah Lapisan Cukai Rokok, Pengamat Khawatirkan Efektivitas