Barang Bukti dan Hasil Tindak Pidana
Setelah berhasil menyelinap masuk, kedua tersangka langsung menggeledah rumah dan menemukan brankas di dalam kamar. Brankas tersebut kemudian mereka bawa keluar dan bobol dengan cara dicongkel.
Isi brankas yang berhasil mereka rampas cukup signifikan: 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram. Seluruh logam mulia itu kemudian mereka gadaikan.
"Dari hasil gadai tersebut, tersangka mendapatkan uang Rp 24.600.000. Uang tersebut dibagi dengan masing-masing tersangka mendapat Rp 12.300.000," terang Kapolres Aris.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha daring, khususnya yang berjualan barang bernilai tinggi, untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi dan aktivitas di media sosial. Polisi juga menekankan bahwa jejak digital seringkali menjadi petunjuk awal bagi pelaku kejahatan untuk mencari target.
Artikel Terkait
Otorita IKN Fokuskan Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif hingga 2029
Kevin Diks Puji Persiapan Detail dan Pendekatan Personal Pelatih Baru Timnas John Herdman
Pemenang Lelang HP KPK Rp 60 Miliar Wanprestasi, Uang Jaminan Hangus ke Kas Negara
Pemerintah Rencanakan Tambah Lapisan Cukai Rokok, Pengamat Khawatirkan Efektivitas