Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak segan memberi acungan jempol. Kali ini, apresiasinya tertuju pada kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dinilainya kian solid dalam memerangi barang-barang ilegal. Menurutnya, sekarang ini jajaran Bea Cukai tampil lebih garang di lapangan.
"Bea cukai sekarang lebih aktif melakukan razia-razia dan pemeriksaan," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, "Mereka sudah hampir sulit disogok lagi, jadi penangkapannya semakin besar."
Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers APBN KiTa, menyusul sejumlah operasi yang membuahkan hasil nyata. Salah satu yang paling mencolok adalah penggagalan peredaran rokok ilegal yang jumlahnya fantastis: sekitar 11 juta batang.
Operasi besar ini bermula dari sinergi sejumlah pihak pada 11 Desember lalu. Bea Cukai Atambua, bersama Kanwil Bali, NTB, dan NTT, bergerak cepat. Mereka berkolaborasi dengan Imigrasi Atambua dan Polres Timor Tengah Utara. Informasi intelijen dan laporan warga pun mengalir, mengantarkan petugas pada sebuah gudang tersembunyi di Kabupaten TTU.
Di dalam gudang itulah, petugas menemukan tumpukan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold. Yang jadi masalah, pita cukainya palsu. Belum lagi ada temuan tambahan dari penyisiran sebelumnya, sekitar 138 ribu batang lagi. Kalau dijumlahkan semuanya, ya, angkanya mencapai 11 juta batang.
Namun begitu, ceritanya tidak berhenti di penyitaan barang. Pengembangan kasus justru mengarah ke bandara. Penyidik PPNS DJBC akhirnya menetapkan tiga orang WNA sebagai tersangka. Ketiganya berhasil diringkus di boarding lounge Bandara Soekarno-Hatta, persis saat hendak kabur ke luar negeri.
Saat ini, ketiga tersangka itu sudah mendekam di Rutan Salemba cabang DJBC. Proses hukum sedang berjalan, dan pihak berwenang sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal masing-masing tersangka.
Purbaya menegaskan, langkah tegas seperti ini bukan hal sekali jadi. Penindakan terhadap penyelundupan barang kena cukai ilegal akan terus digencarkan. Tujuannya jelas: menjaga penerimaan negara dan melindungi industri dalam negeri yang berjalan di jalur hukum.
"Jadi ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan," pungkasnya penuh keyakinan. "Saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi."
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun