MURIANETWORK.COM - Seorang penjual emas daring di Kota Batu menjadi korban pencurian dengan pemberatan setelah rumahnya dibobol dan tiga brankas berisi logam mulia senilai Rp 168 juta raib. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) sore itu berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat, dengan dua pelaku warga setempat kini telah diamankan.
Modus Pelaku yang Mengintai dari Media Sosial
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, yang berinisial REW (30) dan DNQ (30), dilakukan secara terpisah pada Minggu (8/2/2026). Keduanya diketahui memantau aktivitas korban, seorang penjual emas dan perak yang aktif berpromosi lewat media sosial.
Dari platform daring itu, pelaku tidak hanya mengetahui alamat rumah korban, tetapi juga memantau kesempatan saat rumah tersebut kosong. Mereka memanfaatkan momen ketika korban mengunggah status tentang kehadirannya dalam suatu kegiatan keagamaan di luar rumah.
"Korban ini aktif jual beli emas lewat media sosial. Dari situ, pelaku mengetahui korban sering melakukan jual beli emas. Pelaku tahu alamat korban juga dari media sosial," jelas Aris Purwanto.
"Ketika korban update status ada kegiatan keagamaan di luar, pelaku memanfaatkan itu dengan datang ke rumah korban dan masuk lewat jendela," imbuhnya.
Artikel Terkait
Otorita IKN Fokuskan Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif hingga 2029
Kevin Diks Puji Persiapan Detail dan Pendekatan Personal Pelatih Baru Timnas John Herdman
Pemenang Lelang HP KPK Rp 60 Miliar Wanprestasi, Uang Jaminan Hangus ke Kas Negara
Pemerintah Rencanakan Tambah Lapisan Cukai Rokok, Pengamat Khawatirkan Efektivitas