“Yang lebih sedih misalnya talasemia, itu untuk anak-anak yang kena talasemia. Itu harus diinfus, harus cuci darah juga anak-anak itu. Kalau kemudian mereka miss [terlewat], wafat,” tambah Budi dengan nada prihatin.
Rekomendasi untuk Solusi Mendesak dan Berkelanjutan
Menanggapi situasi genting ini, Kementerian Kesehatan mengajukan empat rekomendasi utama. Pertama, adalah reaktivasi otomatis layanan untuk pasien katastropik dalam satu hingga tiga bulan ke depan, dengan jaminan pembiayaan tetap dari pemerintah, agar terapi kritis tidak terputus.
Kedua, dilakukan pemutakhiran data sasaran PBI melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan. Pemutakhiran ini termasuk melakukan cross-check dengan data konsumsi listrik dan kepemilikan kartu kredit untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Dengan demikian, dalam 3 bulan ini terjadi kejelasan. Dan bisa dikomunikasikan ke masyarakat yang terdapat, bahwa hey, kita ingin mengalihkan uangnya benar-benar subsidian yang tidak mampu. Di catetan DTKSN, Bapak Ibu termasuk yang punya kartu kredit, yang kartu kredit mampu harusnya tidak menerima,” kata Budi lebih lanjut.
Ketiga, pengendalian kuota nasional PBI. Keempat, Kemenkes meminta Surat Keputusan dari Kemensos berlaku untuk dua bulan ke depan. Hal ini dimaksudkan agar BPJS Kesehatan memiliki waktu yang cukup untuk memberikan notifikasi dan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat terkait status kepesertaannya, sehingga menghindari gejolak di kemudian hari.
“Dan yang nomor 3, agar SK Kemensos ini berlaku 2 bulan. Yang ini memerlukan koordinasi dengan BPK agar tidak dilihat salah Kemensos dan Kementerian Kesehatan kalau ini berlakunya 2 bulan, agar BPJS memiliki waktu cukup untuk mengkomunikasikan masyarakat sehingga tidak terulang kembali,” ujarnya.
Rekomendasi-rekomendasi ini diajukan sebagai respons atas keluhan sejumlah pasien, seperti yang dialami seorang warga Bekasi bernama samaran Lala (34). Lala mengalami sesak napas setelah kepesertaannya nonaktif mendadak, tepat menjelang jadwal hemodialisa rutin. Kisahnya menyoroti betapa rumit dan panjangnya proses birokrasi reaktivasi, sementara waktu untuk terapi sama sekali tidak bisa ditunda.
Artikel Terkait
Menkominfo Tegaskan Perjanjian Data dengan AS Tidak Serahkan Data Warga
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus Campak, DPR Desak Kemenkes Siaga Penuh
Menteri Ghana Ungkap 55 Warga Negara Tewas di Ukraina Akibat Rekrutmen Ilegal Rusia
GAPKI Serukan Diplomasi Perdagangan Kuat Antisipasi Hambatan Ekspor