Operasi Zebra Krakatau 2025 Catat 14 Ribu Pelanggar di Bandar Lampung

- Selasa, 02 Desember 2025 | 21:36 WIB
Operasi Zebra Krakatau 2025 Catat 14 Ribu Pelanggar di Bandar Lampung

Operasi Zebra Krakatau Usai, Ribuan Pengendara di Bandar Lampung Terjaring

Lampung Geh, Bandar Lampung - Operasi Zebra Krakatau 2025 resmi ditutup. Hasilnya? Tercatat lebih dari 14 ribu pengendara di Kota Bandar Lampung kedapatan melanggar aturan selama masa operasi berlangsung.

Angka itu datang langsung dari Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol G.M Angga Satrya Wibawa. Menurutnya, operasi yang digelar serentak ini berjalan selama dua minggu penuh, tepatnya dari 17 hingga 30 November 2025.

"Selama Operasi Zebra Krakatau 2025, terdapat 14.314 pengendara terkonfirmasi melakukan pelanggaran di wilayah Kota Bandar Lampung,"

Begitu penjelasan Angga saat dikonfirmasi.

Dari ribuan pelanggar itu, sebagian besar mendapat teguran. Rinciannya, 14.205 pengendara kena sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara itu, 109 lainnya harus berhadapan dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Tindakan ini tak main-main.

Lalu, pelanggaran apa saja yang paling banyak ditemui? Untuk pengendara sepeda motor, masalah klasik masih mendominasi: tidak mengenakan helm berstandar SNI. Di sisi lain, untuk pengemudi mobil, kebanyakan melanggar rambu lalu lintas. Ada juga yang lalai tidak memakai sabuk pengaman.

"Jenis pelanggaran yang ditindak tidak menggunakan helm SNI untuk kendaraan roda dua. Sedangkan, roda 4 tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas 84 dan tidak menggunakan safety belt 5 kendaraan,"

ujar Angga membeberkan data.

Meski operasi sudah berakhir, pesannya tetap satu. Angga mengimbau semua pengendara, baik roda dua maupun empat, untuk tidak lengah. Patuhi rambu lalu lintas. Soalnya, ini menyangkut keselamatan bersama di jalan raya. Imbauan itu sekaligus menutup rangkaian operasi kali ini.

(Yul/Lua)

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar