HNW Apresiasi Aturan Baru, Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Berangkat Haji

- Sabtu, 18 April 2026 | 09:30 WIB
HNW Apresiasi Aturan Baru, Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Berangkat Haji

JAKARTA Ada angin segar dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, atau yang biasa disapa HNW, menyambut baik langkah Kementerian Haji dan Umrah yang mulai menerapkan aturan baru dari UU Nomor 14 Tahun 2025. Intinya, kini calon jemaah di bawah usia 18 tahun punya kesempatan untuk berangkat.

“Alhamdulillah, Kementerian Haji telah melaksanakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Haji hasil perubahan khususnya pasal 5,” ujar HNW.

Dia menjelaskan, pasal itu mengoreksi syarat lama yang mewajibkan calon haji minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Syarat itu kini tak berlaku lagi karena dinilai tidak selaras dengan prinsip syariat Islam, yang justru menjadi rujukan utama dalam undang-undang tersebut.

Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU dulu, kritik utama yang dia sampaikan adalah soal ketidaksesuaian aturan batas usia dan pernikahan itu dengan asas syariat. “Dalam Syariat Islam yang terejawantahkan dengan fiqih tidak ada ketentuan seperti itu,” tegas politisi PKS dari Dapil Jakarta II ini.

Tak ada satu pun madzhab fiqih, lanjutnya, yang membatasi dengan syarat sudah menikah atau batas usia minimal. Cukup satu: sudah baligh. Dan patokan baligh ini bisa tercapai di bawah usia 18 tahun.

Hasil dari pembahasan itu akhirnya disepakati. UU yang baru menghapuskan sama sekali syarat usia 18 tahun atau menikah. Kini, yang jadi acuan adalah pemenuhan ketentuan syariat.

“Dengan tidak lagi memberlakukan syarat itu karena tidak sesuai dengan prinsip syariat yang menjadi rujukan ketentuan dasar,” tambah HNW.

Perubahan aturan ini punya implikasi nyata. Ambil contoh Ananda Aila Afifah, yang di usianya yang ke-13 tahun sudah bisa berangkat haji dan tercatat sebagai calon jemaah termuda. “Alhamdulillah, dengan perubahan UU tersebut, Ananda Aila Afifah yang telah baligh meskipun baru berusia 13 tahun dapat berangkat haji,” jelasnya.

HNW berharap kehadiran Aila bisa memunculkan lebih banyak calon jemaah muda. Entah itu karena menggantikan orang tuanya, atau memang sudah didaftarkan sejak kecil dan nomor urutnya sudah sampai.

Di sisi lain, Hidayat menilai kebijakan ini juga bisa berkontribusi mempercepat pengurangan antrean panjang haji. Tentu saja, dengan catatan semua dijalankan sesuai koridor perundangan yang berlaku.

Namun begitu, dia mengingatkan pentingnya konsistensi. Pelaksanaan seluruh ketentuan dalam UU Haji harus benar dan konsisten, tidak bisa setengah-setengah. Ini termasuk soal pengelolaan kuota, misalnya jika nantinya Indonesia dapat tambahan kuota dari Arab Saudi.

“Jika nanti Indonesia mendapatkan tambahan kuota, maka selama UU belum diubah, harus tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Artinya, pembagian harus proporsional: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, seperti diatur Pasal 9. Pemenuhannya juga harus merujuk pada nomor urut antrean berikutnya. Tidak boleh tiba-tiba dibagi dengan pola ‘war ticket’ yang tidak punya dasar aturan dalam UU.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Menurut HNW, ini penting agar tidak terulang kasus seperti yang melibatkan Menteri Agama periode sebelumnya. “Ini juga untuk menjaga keadilan dan kepastian bagi seluruh calon jamaah,” pungkasnya.

Baginya, UU yang sudah disepakati bersama harus jadi solusi. Bukan diabaikan, yang malah akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar