PN Medan Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan memulai proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan menggelar sidang perdana pada Rabu (19/11). Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut hadir sebagai terdakwa dalam persidangan ini.
Dua Pejabat PUPR Jadi Terdakwa
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putri Ginting, dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya didakwa menerima keuntungan finansial dari proyek pembangunan jalan di wilayah kerjanya.
"Terdakwa I Topan telah menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak bersama-sama terdakwa dua Rasuli telah menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak," jelas Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan dakwaan.
Modus Pengaturan Lelang E-Katalog
Menurut jaksa, aliran dana tersebut berasal dari dua perusahaan pemenang tender, PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora, yang diwakili oleh Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Kedua perusahaan tersebut diduga ditunjuk melalui pengaturan proses lelang dengan metode e-katalog.
"Uang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting melalui Terdakwa II Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan," tegas jaksa dalam dakwaannya.
Rencana Pemeriksaan Saksi
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Meski total saksi yang terdaftar mencapai 120 orang, JPU KPK akan memprioritaskan 30 hingga 50 saksi yang dianggap relevan untuk membuktikan dakwaan.
"Kami akan pilah-pilih saksi yang mendukung pembuktian dakwaan. Ada beberapa perwakilan dari dinas terkait," ungkap Eko usai persidangan.
Tidak Ada Nama Bobby Nasution dalam Daftar Saksi
Jaksa KPK menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. "Dalam data berkas penyidik, saksi tersebut memang tidak ada," jelas Eko.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini mengungkap dua perkara terpisah dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap. Selain Topan dan Rasuli, tersangka penerima suap lainnya adalah Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat terkait.
Naskah ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan tidak terafiliasi dengan pihak manapun.
Artikel Terkait
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Cerah Berawan, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Ringan-Sedang
Ana/Trias Taklukan Wakil India, Lolos ke 16 Besar Indonesia Open 2026
Ribuan Ikan Mati Mendadak di Saluran Irigasi Karawang, Warga Berbondong Ambil Ikan Hanyut
Bone Pertahankan Opini WTP dari BPK untuk Ke-11 Kali Berturut-turut