Jaksa Tuntut 6-15 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Rp 2,18 Triliun

- Jumat, 17 April 2026 | 07:00 WIB
Jaksa Tuntut 6-15 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Rp 2,18 Triliun

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis lalu, tuntutan akhirnya dijatuhkan. Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek terancam hukuman yang tak main-main: mulai dari 6 hingga 15 tahun penjara. Jaksa menilai mereka terbukti beraksi bersama, dan kerugian yang ditimbulkan pada negara sungguh fantastis mencapai Rp 2,18 triliun.

JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, yang menyampaikan tuntutan itu, bersikap tegas. Dia meminta majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Roy di depan sidang.

Nama-nama yang disebut dalam dakwaan ini adalah orang-orang yang pernah memegang posisi strategis. Ada Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, konsultan teknologi di kementerian tersebut. Lalu dua orang lainnya adalah mantan direktur: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar periode 2020-2021) dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama untuk periode yang sama).

Dari ketiganya, tuntutan terhadap Ibam paling berat. Dia dihujani tuntutan 15 tahun bui plus denda Rp 1 miliar. Kalau tak bayar denda, harus siap-siap mendekam tambahan 190 hari. Belum lagi tuntutan uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar. Gagal bayar? Hukuman tambahannya 7,5 tahun penjara.

Nasib Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sedikit berbeda, meski tetap suram. Masing-masing dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Untuk Mulyatsyah, ada lagi beban uang pengganti Rp 2,28 miliar.

Jaksa mendalilkan pelanggaran mereka pada Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang menarik, dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa ini merusak upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih. Itu jadi hal yang memberatkan.

Namun begitu, ada juga pertimbangan meringankan: catatan hukum mereka sebelumnya masih bersih. Sidang ini jelas belum berakhir. Semua kini menunggu keputusan hakim.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar