Kejaksaan Agung akhirnya menahan Hery Susanto. Bukan sembarang orang, pria ini justru menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel.
Penahanan itu terjadi Kamis lalu, tepatnya 16 April 2026. Sekitar pukul sebelas lebih, Hery terlihat digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan. Rompi tahanan berwarna merah muda sudah melekat di tubuhnya, lengkap dengan borgol di pergelangan tangan. Tanpa banyak bicara, dia langsung diarahkan ke dalam mobil tahanan yang telah menunggu.
Ironisnya, perjalanan karir Hery di lembaga pengawas publik itu baru saja mencapai puncak. Dia baru saja dilantik secara resmi sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026-2031 pada Jumat, 10 April. Sebelumnya, dia telah lama duduk sebagai anggota di lembaga yang sama.
Lantas, kasus apa sebenarnya yang menjeratnya?
Dugaan Suap di Balik Tata Kelola Nikel
Menurut Kejagung, kasus ini berakar dari aktivitas pertambangan nikel dalam rentang waktu yang panjang, yakni antara 2013 hingga 2025. Hery diduga terlibat dalam permainan kotor mengatur tata kelola usaha tersebut.
"Pada awalnya ada salah satu perusahaan, PT TSHI, yang mengalami masalah perhitungan PNBP dengan Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu lalu mencari jalan keluar," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung, dalam sebuah konferensi pers.
Dia melanjutkan, setelah melalui pengumpulan bukti dan penggeledahan, pihaknya yakin Hery menerima uang suap. Penetapannya sebagai tersangka pun dilakukan.
"Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," tegas Syarief.
Nilai Suap Capai Rp 1,5 Miliar
Besaran uang yang diduga diterima Hery tidak main-main. Angkanya mencapai satu setengah miliar rupiah. Uang itu konon berasal dari seorang direktur PT TSHI, yang berinisial LKM.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," papar Syarief.
Peran Hery diduga adalah mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi atas perhitungan PNBP yang menjadi masalah PT TSHI tersebut. Dengan kata lain, dia diduga menyalahgunakan wewenang dan posisinya untuk kepentingan perusahaan.
"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya agar PT TSHI bisa melakukan perhitungan sendiri atas beban yang harus dibayar," ucap Syarief merinci.
Atas perbuatannya, Hery kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 UU Tipikor, ditambah Pasal 606 KUHP. Masa penahanan pertamanya ditetapkan selama 20 hari dan dia akan menjalaninya di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Menteri Israel Murka, Netanyahu Dikritik Soal Gencatan Senjata Lebanon yang Tiba-tiba
Lima Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tanjung Duren Dini Hari
Longsor di Bogor Akibat Hujan Deras, Satu Mobil Tertimbun di Garasi
Gubernur DKI Kerahkan PJLP untuk Tekan Populasi Ikan Sapu-sapu di Sungai Jakarta