MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan dan pengelola gedung yang masih menggunakan air tanah. Langkah penertiban ini diambil Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya serius mengatasi penurunan muka tanah dan mendorong efisiensi sumber daya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Teguran Tertulis untuk Pengguna Air Tanah
Dalam pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI, beberapa perusahaan telah diminta melakukan perbaikan. Tidak hanya itu, teguran tertulis resmi juga telah disampaikan kepada pihak-pihak yang dinilai masih melanggar aturan. Meski belum merinci jumlah pasti gedung yang terkena sanksi, Pramono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret pengendalian pemanfaatan air tanah.
"Berkaitan dengan pemakaian air tanah, sekarang ini memang sudah ada beberapa perusahaan yang kami minta untuk melakukan perbaikan. Dan juga ada yang sudah kami berikan teguran secara tertulis," jelasnya saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (9/2).
Dampak Kritis dan Fokus Pengawasan
Di balik kebijakan ini, terdapat keprihatinan mendalam terhadap kondisi geologis Jakarta. Eksploitasi air tanah secara berlebihan dinilai sebagai salah satu pemicu utama amblesnya permukaan tanah, yang pada gilirannya memperparah kerentanan ibu kota terhadap banjir rob dan genangan.
"Air tanah di Jakarta harus betul-betul diperhatikan supaya tidak terjadi penurunan permukaan tanah yang berisiko pada banjir," ujar Pramono.
Artikel Terkait
MotoGP Qatar 2026 Resmi Ditunda ke November, Seri Penutup Juga Bergeser
Pemerintah Gandeng Tzu Chi Percepat Pembangunan Huntap Korban Longsor Tapanuli Utara
Korlantas Siapkan Rekayasa One Way di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026