Oleh karena itu, fokus utama pengawasan awal difokuskan pada penghapusan total penggunaan air tanah di semua bangunan gedung. Regulasi yang baru diterbitkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan kontrol yang lebih ketat dan sistematis.
"Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah. Karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," tuturnya.
Langkah Strategis Menuju Kota Berkelanjutan
Kebijakan ini tidak hanya sekadar larangan, melainkan bagian dari strategi besar transisi Jakarta menjadi kota rendah karbon. Sektor bangunan disebutkan menyumbang hampir 60 persen dari total emisi gas rumah kaca di ibu kota. Dengan demikian, pengaturan penggunaan air dan energi menjadi pilar penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Pramono menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan sumber daya air merupakan kunci. "Salah satu problem utama Jakarta adalah penurunan permukaan tanah akibat konsumsi air tanah yang tidak dikelola dengan baik," pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Pemprov DKI tampak berupaya mengatasi masalah jangka panjang dengan intervensi kebijakan yang langsung menyentuh akar persoalan, meski implementasinya di lapangan masih perlu terus dipantau.
Artikel Terkait
MotoGP Qatar 2026 Resmi Ditunda ke November, Seri Penutup Juga Bergeser
Pemerintah Gandeng Tzu Chi Percepat Pembangunan Huntap Korban Longsor Tapanuli Utara
Korlantas Siapkan Rekayasa One Way di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026