MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan dan pengelola gedung yang masih menggunakan air tanah. Langkah penertiban ini diambil Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya serius mengatasi penurunan muka tanah dan mendorong efisiensi sumber daya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Teguran Tertulis untuk Pengguna Air Tanah
Dalam pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI, beberapa perusahaan telah diminta melakukan perbaikan. Tidak hanya itu, teguran tertulis resmi juga telah disampaikan kepada pihak-pihak yang dinilai masih melanggar aturan. Meski belum merinci jumlah pasti gedung yang terkena sanksi, Pramono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret pengendalian pemanfaatan air tanah.
"Berkaitan dengan pemakaian air tanah, sekarang ini memang sudah ada beberapa perusahaan yang kami minta untuk melakukan perbaikan. Dan juga ada yang sudah kami berikan teguran secara tertulis," jelasnya saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (9/2).
Dampak Kritis dan Fokus Pengawasan
Di balik kebijakan ini, terdapat keprihatinan mendalam terhadap kondisi geologis Jakarta. Eksploitasi air tanah secara berlebihan dinilai sebagai salah satu pemicu utama amblesnya permukaan tanah, yang pada gilirannya memperparah kerentanan ibu kota terhadap banjir rob dan genangan.
"Air tanah di Jakarta harus betul-betul diperhatikan supaya tidak terjadi penurunan permukaan tanah yang berisiko pada banjir," ujar Pramono.
Oleh karena itu, fokus utama pengawasan awal difokuskan pada penghapusan total penggunaan air tanah di semua bangunan gedung. Regulasi yang baru diterbitkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan kontrol yang lebih ketat dan sistematis.
"Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah. Karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," tuturnya.
Langkah Strategis Menuju Kota Berkelanjutan
Kebijakan ini tidak hanya sekadar larangan, melainkan bagian dari strategi besar transisi Jakarta menjadi kota rendah karbon. Sektor bangunan disebutkan menyumbang hampir 60 persen dari total emisi gas rumah kaca di ibu kota. Dengan demikian, pengaturan penggunaan air dan energi menjadi pilar penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Pramono menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan sumber daya air merupakan kunci. "Salah satu problem utama Jakarta adalah penurunan permukaan tanah akibat konsumsi air tanah yang tidak dikelola dengan baik," pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Pemprov DKI tampak berupaya mengatasi masalah jangka panjang dengan intervensi kebijakan yang langsung menyentuh akar persoalan, meski implementasinya di lapangan masih perlu terus dipantau.
Artikel Terkait
Guardiola Akui Kemenangan di Anfield Krusial untuk Peluang Juara City
Saksi di Sidang Korupsi Chromebook Akui Takut pada Jurist Tan
160 Warga Jabar Jalani Operasi Katarak Gratis Lewat Kolaborasi Kemensos dan PERDAMI
Pemerintah Jelaskan Penonaktifan Peserta BPJS PBI sebagai Bagian Pemutakhiran Data