Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Teguran ke Perusahaan Pengguna Air Tanah

- Senin, 09 Februari 2026 | 16:00 WIB
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Teguran ke Perusahaan Pengguna Air Tanah

Oleh karena itu, fokus utama pengawasan awal difokuskan pada penghapusan total penggunaan air tanah di semua bangunan gedung. Regulasi yang baru diterbitkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan kontrol yang lebih ketat dan sistematis.

"Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah. Karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," tuturnya.

Langkah Strategis Menuju Kota Berkelanjutan

Kebijakan ini tidak hanya sekadar larangan, melainkan bagian dari strategi besar transisi Jakarta menjadi kota rendah karbon. Sektor bangunan disebutkan menyumbang hampir 60 persen dari total emisi gas rumah kaca di ibu kota. Dengan demikian, pengaturan penggunaan air dan energi menjadi pilar penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Pramono menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan sumber daya air merupakan kunci. "Salah satu problem utama Jakarta adalah penurunan permukaan tanah akibat konsumsi air tanah yang tidak dikelola dengan baik," pungkasnya.

Dengan komitmen ini, Pemprov DKI tampak berupaya mengatasi masalah jangka panjang dengan intervensi kebijakan yang langsung menyentuh akar persoalan, meski implementasinya di lapangan masih perlu terus dipantau.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar