MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah mengajukan rekomendasi pemberhentian seorang kepala sekolah di Kecamatan Sebatik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini diambil sebagai sanksi disiplin menyusul laporan dugaan penganiayaan dan sikap arogansi oknum tersebut terhadap guru.
Surat Resmi Bupati untuk BKN
Bupati Nunukan Irwan Sabri secara formal telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian tersebut. Dokumen bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 yang tertanggal 6 Februari 2026 itu ditujukan langsung ke kantor pusat BKN di Jakarta. Surat ini merupakan tindak lanjut dari usulan resmi yang sebelumnya diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Penegasan dari Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, membenarkan proses yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin dan merespons keresahan di lingkungan pendidikan.
Artikel Terkait
Menkominfo Tegaskan Perjanjian Data dengan AS Tidak Serahkan Data Warga
Menteri Ghana Ungkap 55 Warga Negara Tewas di Ukraina Akibat Rekrutmen Ilegal Rusia
GAPKI Serukan Diplomasi Perdagangan Kuat Antisipasi Hambatan Ekspor
Pakistan Lancarkan Serangan Udara ke Kabul, Nyatakan Perang Terbuka dengan Taliban Afghanistan