"Intinya apa yang dilakukan oleh Bupati itu sudah betul. Apalagi terkait dengan adanya isu yang berkembang ini," jelas Akhmad.
Klirifikasi Jenis Sanksi
Lebih lanjut, Akhmad memberikan penjelasan penting untuk mencegah kesalahpahaman. Ia meluruskan bahwa 'pemberhentian' yang dimaksud bukanlah pemecatan dari status kepegawaian, melainkan pencabutan tugas tambahan sebagai pimpinan sekolah.
"Jadi intinya bukan pemberhentian dari PNS-nya ya. Guru itu kan, kepala sekolah itu kan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Jadi kalau kepala sekolah jadi guru itu sudah biasa," tegasnya.
Dengan demikian, sanksi ini difokuskan pada jabatan strukturalnya. Jika rekomendasi dari BKN disetujui, oknum tersebut akan kembali menjalankan fungsi sebagai guru biasa, tanpa wewenang kepemimpinan di sekolah.
Artikel Terkait
Beckham Putra Nugraha Bawa Indonesia ke Final FIFA Series 2026
Kapolda Jatim Pantau Arus Balik Lebaran dari Udara, Angka Kecelakaan Turun 37%
Kota Lama Semarang Catat 222 Ribu Wisatawan Saat Libur Lebaran 2026
Pemkab Majalengka Wajibkan ASN WFH Setiap Senin untuk Efisiensi Energi