Pemkab Nunukan Ajukan Pemberhentian Kepala Sekolah ke BKN Usai Dugaan Penganiayaan

- Senin, 09 Februari 2026 | 14:15 WIB
Pemkab Nunukan Ajukan Pemberhentian Kepala Sekolah ke BKN Usai Dugaan Penganiayaan

"Intinya apa yang dilakukan oleh Bupati itu sudah betul. Apalagi terkait dengan adanya isu yang berkembang ini," jelas Akhmad.

Klirifikasi Jenis Sanksi

Lebih lanjut, Akhmad memberikan penjelasan penting untuk mencegah kesalahpahaman. Ia meluruskan bahwa 'pemberhentian' yang dimaksud bukanlah pemecatan dari status kepegawaian, melainkan pencabutan tugas tambahan sebagai pimpinan sekolah.

"Jadi intinya bukan pemberhentian dari PNS-nya ya. Guru itu kan, kepala sekolah itu kan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Jadi kalau kepala sekolah jadi guru itu sudah biasa," tegasnya.

Dengan demikian, sanksi ini difokuskan pada jabatan strukturalnya. Jika rekomendasi dari BKN disetujui, oknum tersebut akan kembali menjalankan fungsi sebagai guru biasa, tanpa wewenang kepemimpinan di sekolah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar