JAKARTA Buat para pekerja, THR atau Tunjangan Hari Raya itu hak yang nggak bisa ditawar. Menjelang Idulfitri 2026, pertanyaan soal besaran dan cara hitungnya pasti muncul lagi, baik buat yang sudah lama kerja maupun yang baru bergabung.
Aturannya jelas, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Intinya, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang sudah punya masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku baik buat pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun waktu tertentu (PKWT).
Nah, soal waktu penyerahannya, pemerintah juga udah tegas.
Begitu bunyi Pasal 5 ayat (4) Permenaker tersebut. Tegas, kan?
Lalu, kapan tepatnya batas waktu itu? Kementerian Agama rencananya bakal gelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 mendatang. Meski begitu, jika Lebaran 2026 diprediksi jatuh pada 20 Maret, maka hitung-hitungannya jadi gampang: THR wajib cair paling lambat tanggal 13 Maret 2026.
Nggak main-main, loh, kalau sampai telat bayar. Pengusaha yang molor dari tanggal wajib itu bakal kena denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Tapi ingat, dendanya ini cuma tambahan. Kewajiban utamanya, yaitu membayar THR itu sendiri, tetap harus dipenuhi. Bahkan, kalau sampe nggak bayar sama sekali, sanksi administratif menunggu sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, gimana sih cara ngitungnya? Besaran THR itu ditentukan berdasarkan lama masa kerja seseorang.
Artikel Terkait
One Way Presisi Tahap I Diberlakukan Pagi Ini untuk Atasi Kemacetan Tol Trans Jawa
Menekraf: Ekonomi Kreatif Harus Dimulai dari Akar Budaya
MAKI Desak KPK Tegas Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif
MAKI Desak KPK Tegas Tolak Permintaan Tahanan Rumah Gubernur Riau