Jakarta - Permintaan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, untuk dialihkan menjadi tahanan rumah kini menuai reaksi keras. Dia yang sedang tersandung kasus dugaan pemerasan bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, mengajukan permohonan itu menyusul langkah serupa yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Merespons hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK bersikap tegas. Mereka tak ingin ada lagi pengalihan status penahanan serupa di masa mendatang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dengan tegas menyampaikan aspirasinya kepada awak media pada Jumat (27/3/2026).
"KPK harusnya menegaskan lagi komitmennya. Tidak ada lagi pengalihan atau penangguhan penahanan, kecuali dalam kondisi darurat seperti sakit. Itu pun cuma pembantaran ke rumah sakit, bukan tahanan rumah," ujar Boyamin.
"Harus segera ada pernyataan resmi bahwa tidak akan ada toleransi lagi," tambahnya, menekankan.
Boyamin khawatir, langkah KPK mengabulkan permintaan Yaqut bisa memicu efek domino. Menurutnya, ini seperti bola salju yang akan menggelinding dan memicu tuntutan serupa dari tahanan lain. Bahkan, bukan tidak mungkin berujung pada gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini akan jadi bola salju. Semua orang bakal menuntut hal yang sama. Nanti bisa-bisa ada yang menggugat juga, entah ke pengadilan atau ke MK, soal persamaan perlakuan. Jadi runyam kan akhirnya," jelasnya.
"Dan itu yang nggak disadari KPK waktu menyetujui pengalihan penahanan Yaqut. Entah karena tekanan, kemauan baik, atau alasan ketulusan hati dan lebaran. Tapi yang jelas, tindakan ini merusak," sambung Boyamin.
Dia lantas membandingkan. Jika Yaqut yang ancaman pidananya dinilai berat bisa dapat fasilitas tahanan rumah, apalagi Abdul Wahid. Menurut penilaiannya, kasus Gubernur Riau nonaktif itu justru lebih ringan.
"Apalagi kalau yang Gubernur Riau ini kan ancamannya lebih ringan. Kasus suap dan gratifikasi itu hukumannya di bawah, sekitar lima tahunan kan," ucap Boyamin.
Sidang Dakwaan dan Poin Permohonan
Permohonan tahanan rumah itu diajukan tim kuasa hukum Abdul Wahid dalam sidang dakwaan di PN Tipikor Pekanbaru. Sidang yang memeriksa tiga terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam itu berlangsung cukup panas.
Usai sidang, penasihat hukum Abdul Wahid memaparkan beberapa poin permohonan mereka. Pertama, pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU KPK. Kedua, mereka meminta agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," kata penasihat hukum tersebut, Kamis (26/3).
Poin ketiga, dan ini yang paling menyita perhatian, adalah permintaan resmi untuk mengalihkan status penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pekanbaru menjadi tahanan rumah.
Alasannya? Mereka mengacu pada Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP, serta preseden yang baru saja terjadi: pengalihan status Yaqut Cholil Qoumas. Alasan kesehatan klien mereka dan jaminan dari keluarga juga turut dikemukakan.
"Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka, Bapak YC, yang dialihkan jadi tahanan rumah. Ditambah alasan kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarganya," papar penasihat hukum itu.
(azh/jbr)
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Narkoba di Hiburan Malam New Zone Medan, dari Penyedia hingga Pengawas Razia
Gereja Katolik di Mimika Hangus Terbakar akibat Lilin Tak Dipadamkan
PBNU Kecam Kekerasan Seksual di Padepokan Pekalongan, Desak Proses Hukum Tuntas
Banjir Bandang dan Longsor di Bone Bolango, Seorang Warga Hanyut ke Laut Sebelum Berhasil Diselamatkan