Cara Menghitung THR 2026
Pertama, buat yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih. Mereka berhak dapat THR sebesar 1 bulan upah. “Satu bulan upah” ini maksudnya bisa upah bersih tanpa tunjangan, atau upah pokok plus tunjangan tetap tergantung skema di perusahaannya.
Misalnya nih, seorang pekerja di Jakarta dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp5.729.876 dan sudah bekerja 2 tahun. THR-nya ya segitu, Rp5.729.876.
Kedua, untuk yang masa kerjanya baru 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan. Perhitungannya proporsional. Rumusnya: (masa kerja / 12) dikali 1 bulan upah.
Ambil contoh lagi, pekerja dengan UMP Jakarta yang sama, tapi baru kerja 6 bulan. THR-nya = (6/12) x Rp5.729.876, hasilnya Rp2.864.938.
Di sisi lain, aturan juga mengakomodir pekerja harian lepas. Buat mereka yang sudah bekerja 12 bulan lebih, upah satu bulan dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara yang masa kerjanya di bawah setahun, perhitungannya pakai rata-rata upah bulanan selama mereka bekerja.
Jadi, sederhananya, hak itu sudah diatur. Tinggal pelaksanaannya saja yang harus dipantau bersama.
Artikel Terkait
Korlantas Siapkan Rekayasa One Way di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
John Herdman Awali Era Baru Timnas Indonesia dengan Target Jangka Panjang Piala Dunia 2030
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026