JAKARTA Buat para pekerja, THR atau Tunjangan Hari Raya itu hak yang nggak bisa ditawar. Menjelang Idulfitri 2026, pertanyaan soal besaran dan cara hitungnya pasti muncul lagi, baik buat yang sudah lama kerja maupun yang baru bergabung.
Aturannya jelas, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Intinya, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang sudah punya masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku baik buat pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun waktu tertentu (PKWT).
Nah, soal waktu penyerahannya, pemerintah juga udah tegas.
“THR Keagamaan... wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”
Begitu bunyi Pasal 5 ayat (4) Permenaker tersebut. Tegas, kan?
Lalu, kapan tepatnya batas waktu itu? Kementerian Agama rencananya bakal gelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 mendatang. Meski begitu, jika Lebaran 2026 diprediksi jatuh pada 20 Maret, maka hitung-hitungannya jadi gampang: THR wajib cair paling lambat tanggal 13 Maret 2026.
Nggak main-main, loh, kalau sampai telat bayar. Pengusaha yang molor dari tanggal wajib itu bakal kena denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Tapi ingat, dendanya ini cuma tambahan. Kewajiban utamanya, yaitu membayar THR itu sendiri, tetap harus dipenuhi. Bahkan, kalau sampe nggak bayar sama sekali, sanksi administratif menunggu sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, gimana sih cara ngitungnya? Besaran THR itu ditentukan berdasarkan lama masa kerja seseorang.
Cara Menghitung THR 2026
Pertama, buat yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih. Mereka berhak dapat THR sebesar 1 bulan upah. “Satu bulan upah” ini maksudnya bisa upah bersih tanpa tunjangan, atau upah pokok plus tunjangan tetap tergantung skema di perusahaannya.
Misalnya nih, seorang pekerja di Jakarta dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp5.729.876 dan sudah bekerja 2 tahun. THR-nya ya segitu, Rp5.729.876.
Kedua, untuk yang masa kerjanya baru 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan. Perhitungannya proporsional. Rumusnya: (masa kerja / 12) dikali 1 bulan upah.
Ambil contoh lagi, pekerja dengan UMP Jakarta yang sama, tapi baru kerja 6 bulan. THR-nya = (6/12) x Rp5.729.876, hasilnya Rp2.864.938.
Di sisi lain, aturan juga mengakomodir pekerja harian lepas. Buat mereka yang sudah bekerja 12 bulan lebih, upah satu bulan dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara yang masa kerjanya di bawah setahun, perhitungannya pakai rata-rata upah bulanan selama mereka bekerja.
Jadi, sederhananya, hak itu sudah diatur. Tinggal pelaksanaannya saja yang harus dipantau bersama.
Artikel Terkait
Bapak dan Budi Berkendara Edukasi Safety Riding ke Anak-Anak di IIMS 2026
Tersangka Penembakan Jenderal Intelijen Rusia Ditangkap di Dubai
MA Tegas: Hakim Korupsi Pilih Berhenti atau Penjara
Elia Sarankan Van de Ven Tinggalkan Tottenham untuk Real Madrid atau Liverpool